Riset AJI Samarinda di Hari Buruh: Mayoritas Jurnalis Terjebak Upah Murah dan Sulit Menabung

Ilustrasi

Ujarku.co – Momentum Hari Buruh Internasional 2026 menjadi potret buram bagi industri pers di Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan hasil riset terbaru Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, mayoritas pekerja media di Samarinda, Bontang, dan Penajam Paser Utara masih hidup dalam bayang-bayang kesejahteraan rendah, di mana pendapatan bulanan mereka dinilai tidak mampu menutupi kebutuhan hidup dasar apalagi untuk menyisihkan tabungan.

Riset yang dilakukan terhadap puluhan jurnalis aktif pada periode Desember 2025 hingga Januari 2026 tersebut mengungkap fakta bahwa 16 dari 24 responden mengaku upah yang mereka terima jauh dari kata layak. Padahal, sebagian besar jurnalis berada di usia produktif 25 hingga 34 tahun dengan beban tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga.

Yuda Almero, Ketua AJI Kota Samarinda, menegaskan jurnalis adalah bagian tak terpisahkan dari kelas pekerja yang hak-haknya seringkali terabaikan di balik jargon kebebasan pers. Menurutnya, ketika perusahaan media mengabaikan kesejahteraan pekerjanya, hal tersebut secara langsung mengancam independensi dan kualitas jurnalisme itu sendiri.

“Hari Buruh adalah pengingat bahwa jurnalis bukan robot. Mereka punya hak atas upah layak dan perlindungan kerja. Sangat ironis ketika jurnalis menyuarakan nasib orang lain, namun kesejahteraan mereka sendiri diabaikan hingga mengancam profesionalisme pers,” ujar Yuda Almerio, Jumat (1/5/2026).

Yuda juga mengkritik keras tren industri media digital yang mulai menormalisasi sistem upah berbasis jumlah pembaca atau page view. Praktik ini dinilai merusak marwah jurnalisme karena memaksa jurnalis memproduksi konten bombastis dan dangkal demi mengejar trafik, ketimbang fokus pada karya jurnalistik yang kritis dan mendalam.

Senada dengan hal tersebut, Hasyim Ilyas, Koordinator Advokasi AJI Samarinda, menyoroti lemahnya posisi tawar pekerja media akibat regulasi ketenagakerjaan yang tidak berpihak. Ia menilai Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk hubungan industrial di perusahaan media, termasuk praktik upah murah dan hilangnya hak normatif seperti jaminan sosial.

“Kondisi ini diperparah dengan hubungan kemitraan yang seringkali merugikan pekerja media. Kami juga mendesak perusahaan media untuk berhenti menormalisasi keterlambatan pemenuhan hak dasar jurnalis. Upah dan jaminan sosial harus menjadi prioritas utama tanpa alasan apa pun,” tegas Hasyim Ilyas.

Berdasarkan temuan riset, para jurnalis berharap adanya standar pengupahan ideal di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta, bahkan hingga Rp10 juta jika disesuaikan dengan risiko profesi. Kenyataannya, masih banyak yang harus bertahan dengan angka di bawah standar minimal provinsi, bahkan beberapa di antaranya mengalami pemotongan upah secara sepihak oleh perusahaan.

Melalui momentum May Day ini, AJI Samarinda mendesak pemilik media untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, mandiri, dan bebas dari intervensi politik. Penegakan hak-hak buruh media dianggap sebagai syarat mutlak agar pers dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi dengan integritas yang penuh.

“Independensi media harus dijaga, namun kesejahteraan pekerjanya adalah fondasi utamanya. Tanpa upah yang layak, pers hanya akan menjadi alat kepentingan tanpa mampu menjalankan fungsinya sebagai pengawas kekuasaan,” pungkas Hasyim Ilyas.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar