Tolak Aturan Pusat, DPRD Kaltim Minta Kebijakan Hapus Guru Honorer Tak Diterapkan Saklek

Sarkowi V Zahry, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim

Ujarku.co – Rencana pemerintah pusat untuk menata pegawai non-ASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang dipertegas lewat Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mendapat kritik dari dewan Karang Paci. Kendati Jakarta menginstruksikan ke depan tidak boleh ada lagi guru di sekolah negeri tanpa status ASN, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan aturan tersebut tidak bisa diterapkan secara saklek di daerah.

Dewan menilai kebijakan penghapusan tersebut didasari oleh cara pandang pusat terhadap fenomena umum daerah yang beban keuangannya berat. Namun, situasi tersebut dinilai berbeda dengan dinamika fiskal di Kaltim yang masih sangat mumpuni.

“Kebijakan daerah berkaitan dengan anggaran itu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika Kalimantan Timur secara fiskal masih sangat memungkinkan, ya tetap saja dipertahankan,” ungkap Sarkowi V Zahry, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur.

Sarkowi menegaskan Kaltim hingga kini masih mengalami krisis tenaga pendidik yang cukup masif, terutama untuk pemenuhan kuota mengajar di wilayah-wilayah terpencil. Oleh karena itu, ia meminta kementerian tidak sekadar melempar instruksi penghapusan massal tanpa mempertimbangkan karakteristik daerah.

“Kita ini faktanya masih kekurangan guru, khususnya lagi di daerah terpencil. Jadi, idealnya perlu dipertimbangkan lagi oleh pusat, jangan kemudian sifatnya hanya memberi instruksi untuk dihapuskan,” tambahnya.

Alih-alih menghapus, pihaknya justru mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk fokus melakukan pembenahan tata kelola dan peningkatan kompetensi agar kesejahteraan guru honorer bisa setara dengan pegawai ASN. Sarkowi juga memberikan catatan mengenai sistem pengupahan guru honorer yang selama ini sering kali tidak rutin dan terlambat cair.

Selain itu, Komisi IV juga berencana memanggil dinas terkait untuk membahas nasib guru honorer yang diangkat langsung oleh pihak sekolah. Kelompok ini sering kali menghadapi kendala administratif yang pelik karena sumber penggajiannya bergantung pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Selama ini sering terkendala karena sumber dananya dari dana BOS, sehingga secara administrasi sering ada kendala yang membuat hak mereka terlambat cair. Kami harapkan nanti Dinas Pendidikan bisa memberikan pendampingan intensif,” pungkas Sarkowi V. Zahry.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar