Banner Ujarku
Suasa aksi Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim di depan Kantor Gubernur Kaltim

Ujarku.co – Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dikepung massa aksi yang kali ini mengatasnamakan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim, Kamis (21/5/2026). Dalam orasinya, demonstran menyodorkan dua tuntutan ekstrem kepada Rudy Mas’ud, yakni mendesak dirinya mundur dari jabatan Gubernur Kaltim atau menginstruksikan Fraksi Golkar di DPRD Kaltim untuk segera menyetujui guliran hak angket, karena dirinya adalah Ketua DPD Golkar Kaltim.

Ketegangan yang berlangsung selama beberapa jam di luar pagar akhirnya mencair setelah kepala daerah bersedia menerima perwakilan aliansi untuk berdialog di Ruang Ruhui Rahayu. Di hadapan jajaran pemerintah provinsi, massa aksi menuntut ketegasan sikap politik tertulis dari sang Gubernur.

“Ada dua tuntutan hari ini yang kami tawarkan. Pertama, kami meminta kepada Bapak Gubernur Kalimantan Timur untuk mengikhlaskan jabatannya, mengundurkan diri. Kedua, kami meminta sebagai Ketua Partai Golkar di Kaltim untuk menginstruksikan Fraksi Golkar mendukung hak angket,” tegas Lukman, Humas Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim.

Aliansi menilai manuver Fraksi Golkar di DPRD Kaltim yang sebelumnya mengerem hak angket merupakan cerminan dari sikap politik sang Gubernur. Sambil membawa lembar berita acara, massa mendesak Rudy Mas’ud menandatangani dokumen tuntutan tersebut di tempat.

Rudy Masy, Gubernur beserta jajaran pejabat Pemprov Kaltim menemui massa aksi di Ruang Ruhui Rahayu

Namun, alih-alih menuruti desakan demonstran, Rudy Mas’ud secara mengejutkan menyatakan dukungannya secara lisan terhadap hak angket. Meski begitu, ia dengan tegas menolak menandatangani berita acara yang disodorkan dan memilih menceramahi balik massa aksi mengenai hierarki regulasi serta fungsi pengawasan parlemen.

“Iya, saya dukung hak angket. Cuma sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945, tugas DPR itu ada tiga: legislasi, hak budgeting, dan hak kontrol pengawasan. Di dalamnya baru diberikan hak istimewa, mulai dari menyatakan pendapat, interpelasi, baru ketiga hak angket,” ujar Rudy Mas’ud.

Rudy Mas’ud menambahkan proses bergulirnya hak pengawasan tertinggi di parlemen daerah memiliki mekanisme konstitusional yang ketat lewat sidang paripurna, bukan melalui paksaan penandatanganan dokumen di ruang rapat pemprov. Ia menegaskan bahwa ranah tersebut sepenuhnya berada di domain legislatif, bukan eksekutif.

“Itu pakta integritas harus diparipurnakan, tidak begitu caranya. Ada aturan mainnya. Anda tanya di DPR di sana, jangan tanya ke sini. Hak angket itu ada di DPR, bukan ada di sini,” cetus Rudy Mas’ud.

Tanpa mengindahkan desakan untuk membubuhkan tanda tangan pada lembar berita acara yang dibawa aliansi, Rudy Mas’ud beserta jajaran Pemprov Kaltim langsung menyudahi pertemuan dan berjalan meninggalkan Ruang Ruhui Rahayu.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar