Minta Pemprov Setop Rekrut PPPK Baru, DPRD Kaltim Desak Kontrak 5 Ribu Guru Dikunci hingga Pensiun

RDP Membahas Usulan Perpanjangan SK PPPK Dikmen Kaltim

Ujarku.co – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menghentikan sementara penerimaan atau pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru. Langkah moratorium ini dinilai mendesak guna memberikan ruang bagi pemerintah dalam menyelesaikan karut-marut kejelasan status, perpanjangan kontrak, hingga pemenuhan hak finansial bagi sekitar 5.000 lebih guru PPPK yang ada saat ini.

Sikap tegas tersebut mengemuka dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas khusus usulan perpanjangan Surat Keputusan PPPK Pendidikan Menengah di lingkungan Pemprov Kaltim, Selasa (26/5/2026). Komisi I menekankan urusan pembiayaan sektor pendidikan merupakan mandat wajib belanja daerah yang anggarannya sudah dikunci sebesar 20 persen dari APBD.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi mengangkat pegawai guru PPPK baru, baik untuk tahun ini maupun tahun depan, sebelum persoalan status kontrak tenaga pendidik yang ada saat ini diselesaikan secara tuntas. Karena sektor pendidikan ini masuk dalam alokasi mandatory spending bersama kesehatan, maka pemenuhan hak mereka harus menjadi prioritas utama,” tegas Agus Suwandi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

Agus Suwandi menjelaskan, substansi utama yang dituntut para guru tingkat SLTA, SMA, dan SMK di Benua Etam adalah kepastian masa depan kerja mereka. Legislatif mendorong agar skema kontrak kerja tidak lagi diperpanjang secara berkala dalam jangka pendek, melainkan langsung dikunci secara otomatis hingga mereka memasuki Batas Usia Pensiun yakni 60 tahun.

Dengan pola kontrak jangka panjang tersebut, tata kelola pemetaan kebutuhan guru di daerah dinilai akan jauh lebih terukur, terutama dalam menghitung kuota tenaga pendidik pengganti pasca-pensiun.

Dalam forum evaluasi tersebut, Badan Kepegawaian Daerah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diklaim telah bersepakat untuk merumuskan formula penyelesaian atas keluhan para guru, termasuk hambatan dalam kenaikan pangkat serta pemenuhan tunjangan kesejahteraan. Dari total lebih dari 5.000 guru PPPK di Kaltim, baru sekitar 1.119 formasi yang dilaporkan telah mengantongi kepastian regulasi tahun ini.

Komisi I mengingatkan kelonggaran administrasi yang membuat nasib ribuan guru terkatung-katung setiap tahun tidak boleh terulang lagi. Mengingat ketersediaan anggaran wajib belanja daerah berada dalam posisi aman, tidak ada alasan mendasar bagi eksekutif untuk menunda pemenuhan hak para abdi negara tersebut.

“Setiap tahun anggaran untuk belanja pegawai ini selalu dialokasikan, lalu mengapa kita tidak mengunci kontrak kerja mereka langsung hingga batas usia pensiun? Melalui pembagian tugas bersama BKD dan Disdik, rekomendasi yang dikeluarkan dewan nantinya dipastikan harus berjalan lurus dan mengakomodir seluruh tuntutan hak-hak para guru,” pungkas Agus Suwandi.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar