Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur meminta (Kaltim) meminta para mahasiswa penerima jaminan pendidikan Gratispol untuk lebih teliti dalam melakukan pengisian data administrasi pendaftaran. Berdasarkan hasil evaluasi dan sosialisasi lapangan di sejumlah perguruan tinggi mitra, mayoritas keluhan mengenai ketidaksesuaian nominal bantuan murni dipicu oleh kelalaian mahasiswa saat menginput angka tagihan.
Persoalan ini menjadi sorotan tajam setelah peninjauan langsung ke beberapa kampus besar seperti UMKT, UNIBA, Poltekkes, Polnes, UINSI, hingga Universitas 17 Agustus 1945 selaku titik yang paling banyak memuat keluhan mahasiswa terkait selisih pembayaran Uang Kuliah Tunggal.
“Selama ini mereka menganggap UKT mereka tidak tercover seluruhnya. Setelah dicek ternyata mereka sendiri yang salah memasukkan nilai UKT. Bukan sistem yang salah. Mereka salah memasukkan angka dan kami tidak bisa mengubah data secara sepihak,” ungkap Dasmiah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Sekprov) Kaltim.
Dasmiah mencontohkan kasus salah satu mahasiswa UNTAG yang memprotes sisa tagihan UKT akibat hanya menerima bantuan senilai Rp2,9 juta. Padahal, setelah dilakukan pemeriksaan silang, nilai kewajiban riil yang harus dibayarkan mahasiswa tersebut mencapai Rp3,71 juta. Ketimpangan itu muncul karena mahasiswa bersangkutan keliru memasukkan nominal angka saat mendaftar secara daring.
Berdasarkan hasil pemetaan menyeluruh di lapangan, Biro Kesra merangkum tiga dosa administrasi utama yang paling sering menghambat kelancaran program. Pertama, mahasiswa tidak melakukan lapor diri berkala. Kedua, terjadi kesalahan pengisian nominal UKT. Ketiga, mahasiswa belum menyelesaikan proses pendaftaran secara tuntas.
Guna meminimalisir kendala tersebut, pemerintah daerah mengimbau seluruh mahasiswa untuk memanfaatkan sisa waktu perbaikan dokumen dan pendampingan administrasi langsung yang dibuka secara bertahap hingga tenggat penutupan resmi pada akhir bulan depan.
“Kami himbau mahasiswa semester satu segera lapor diri karena itu menjadi dasar verifikasi status aktif kuliah. Kemudian mahasiswa semester empat, enam, dan delapan juga harus segera menyelesaikan pendaftarannya karena batas penutupan sistem hanya sampai 30 Juni 2026,” tegasnya.
Pihaknya memastikan seluruh sisa anggaran yang tidak terserap akibat kendala administrasi maupun kegagalan lapor diri mahasiswa tidak akan mengendap secara ilegal. Dari total pagu jumbo senilai Rp1,3 triliun yang disiapkan pada tahun berjalan, sisa dana yang tidak tersalurkan dipastikan akan otomatis dikembalikan secara transparan ke dalam struktur Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran daerah.(*)
Penulis: Devi Mogot





