Ujarku.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda menerapkan sistem pengawasan berlapis menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. Langkah pengetatan ini difokuskan pada verifikasi digital dokumen kependudukan guna mengendus dan memotong rantai praktik manipulasi Kartu Keluarga (KK) yang kerap dimanfaatkan oknum masyarakat untuk mengakali jalur zonasi sekolah.
Eko Suprayetno, Kepala Disdukcapil Samarinda, menjelaskan pemindaian kode batang secara manual kini sudah tidak berlaku. Seluruh operator di satuan pendidikan diwajibkan menggunakan aplikasi khusus guna memastikan keaslian berkas calon siswa terkoneksi langsung dengan pangkalan data pemerintah.
“Sekarang barcode pada Kartu Keluarga tidak bisa dicek sembarangan oleh pihak luar. Harus menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital supaya dipastikan datanya benar-benar sesuai dengan database kami. Kalau proses perpindahan alamat secara resmi itu sah saja, yang tidak sah itu perbuatan manipulatif seperti mengedit data atau memalsukan dokumen fisik,” ungkap Eko Suprayetno, Kepala Disdukcapil Samarinda.
Eko Suprayetno menerangkan, salah satu modus operandi yang paling sering diantisipasi setiap musim kelulusan sekolah adalah pengeditan fisik lembar dokumen KK. Pola ini sengaja dilakukan agar calon siswa terlihat seolah-olah sudah lama menetap di wilayah tangkapan atau zonasi dekat sekolah tujuan.
Guna membentengi sistem dari celah manipulasi tersebut, regulasi teknis SPMB tetap mengunci syarat wajib masa tinggal, yakni usia penerbitan dokumen minimal satu tahun. Seluruh rekam jejak mutasi penduduk dipastikan tersimpan otomatis secara digital dan tidak dapat diintervensi secara manual.
“Kalau nomor induk kependudukannya dicek di dalam sistem, langsung ketahuan sebenarnya sudah berapa lama yang bersangkutan tinggal di alamat tersebut. Praktik manipulasi administrasi seperti mengedit fisik agar terlihat sudah lama berdomisili di wilayah tertentu masih menjadi perhatian serius kami di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Disdukcapil kini juga membebani syarat tambahan yang cukup ketat bagi proses perpindahan penduduk usia anak di bawah umur yang terpisah dari orang tua kandung. Kepala keluarga di alamat tujuan wajib menandatangani dokumen legalitas khusus berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Langkah preventif ini diperkuat dengan integrasi penuh di sektor hilir, di mana pangkalan data kependudukan telah dihubungkan secara langsung dengan sistem komputerisasi milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda demi menjamin kelancaran validasi data faktual para calon siswa.
“Kalau ada anak di bawah umur yang pindah alamat, pasti akan kami mintai dokumen tambahannya, yaitu surat kesanggupan tanggung jawab mutlak dari pihak keluarga yang menerima di lokasi tujuan. Formulir administrasi juga harus mencantumkan alasan perpindahan secara jelas, apakah karena faktor pekerjaan orang tua, pindah rumah, atau murni untuk pendidikan,” pungkas Eko Suprayetno.(*)
Penulis: Devi Mogot





