DPRD Samarinda Godok Regulasi Baru Guna Jembatani Kendala Perizinan Pengusaha Reklame

Markaca, Ketua Pansus I DPRD Samarinda tentang Raperda tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame Kota Samarinda

Ujarku.co – Pansus I DPRD Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame Kota Samarinda. Langkah ini diambil untuk merespons keberatan dari Persatuan Pengusaha Reklame Samarinda (PKR) terkait prosedur birokrasi yang dinilai menghambat iklim usaha di daerah.

Markaca, Ketua Pansus I DPRD Samarinda menjelaskan bahwa keluhan utama dari para pelaku usaha lokal terletak pada kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Asosiasi pengusaha merasa keberatan karena aturan PBG seharusnya diperuntukkan bagi bangunan gedung permanen, sementara tiang reklame hanya bersifat semi permanen.

“Baliho reklame di kota Samarinda yang pada intinya keluhan dari PKR bahwa mereka merasa keberatan dengan pengurusan izin yang terlalu lama. Mereka taat membayar pajak tapi merasa kesulitan karena harus ada izin yang berbelit-belit,” kata Markaca, Rabu (3/6/2026).

Proses penyusunan aturan baru ini masih berada pada tahap awal dan terus digodok secara intensif. Pihak legislatif kini tengah menunggu selesainya naskah akademik serta tiga rekomendasi teknis dari instansi terkait, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.

Melalui regulasi yang sedang dirancang ini, DPRD Samarinda berkomitmen untuk mencarikan solusi terbaik guna memfasilitasi kebutuhan para pelaku usaha tanpa mengabaikan kontribusi terhadap kas daerah.

“Harus ada sinergitas antara Pemerintah Kota dengan para pegiat reklame ini. Supaya para pegiat reklame usahanya bagus dan Pemerintah Kota mendapatkan PAD yang standar menurut saya,” tutup Markaca.(ADV)

Tag Berita

Bagikan

Komentar