DPRD Samarinda Siapkan Aturan Sistem QR Code Guna Tertibkan Reklame Liar dan Kejar Target Pendapatan Daerah

Markaca, Ketua Pansus I DPRD Samarinda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame Kota Samarinda

Ujarku.co – Pansus I DPRD Samarinda tengah merancang regulasi ketat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Reklame untuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diambil menyusul temuan banyaknya baliho komersial tidak berizin yang bertebaran di berbagai sudut jalan Kota Samarinda.

Markaca, Ketua Pansus I DPRD Samarinda mengungkapkan kekecewaannya terhadap realisasi pemasukan daerah dari sektor reklame yang saat ini masih sangat minim. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan besar antara jumlah baliho yang terpasang dengan uang yang masuk ke kas daerah.

“Target pemerintah yang 10 miliar masih jauh dari harapan karena masuk baru 1,2 miliar. Ini merupakan PR berat. Reklame di Samarinda itu begitu semrawut. Karena ribuan reklame uang yang masuk ke kas daerah enggak seberapa, banyak yang tidak berizin,” kata Markaca, Rabu (3/6/2026).

Sebagai solusi konkret, pihaknya menginisiasi sistem pengawasan berbasis teknologi digital. Setiap baliho atau reklame bisnis yang terpasang di wilayah Samarinda nantinya diwajibkan memiliki kode batang khusus guna memudahkan proses verifikasi legalitas di lapangan oleh instansi penegak perda.

“Raperda ini kita buat dari Pansus I supaya nanti berikutnya bahwa baliho-baliho yang terpasang nanti harus ada QR-nya. Jadi kayak Satpol PP selaku penegak aturan di lapangan juga enggak kesulitan membedakan mana yang bayar mana yang enggak, sudah jelas. Kalau enggak ada barcode-nya ya diturunkan, itu aja,” ujar Markaca.

Penerapan teknologi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan melindungi hak para pengusaha lokal yang selama ini sudah disiplin mendaftarkan izin resmi. Selain memaksimalkan sektor pajak daerah, regulasi baru tersebut ditargetkan bisa langsung menata ulang estetika tata ruang wilayah perkotaan agar tidak lagi semrawut.(ADV)

Tag Berita

Bagikan

Komentar