Ujarku.co – Kehadiran Tempat Hiburan Malam baru W Super Club di kawasan Jalan Gatot Subroto Samarinda memantik perhatian serius dari jajaran legislatif. Pasalnya, destinasi hiburan yang baru saja melakukan grand opening tersebut diduga kuat belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas atau Andalalin.
Menanggapi rumor tersebut, Abdul Rohim, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, menegaskan status nama besar tempat hiburan tersebut maupun potensi kontribusi ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan regulasi yang berlaku di Kota Tepian. Menurutnya, semua pelaku usaha wajib mengikuti aturan tanpa terkecuali.
“Kalau terkait dengan ada informasi bahwa ada aturan-aturan yang ternyata belum mereka selesaikan untuk berdiri dan berjalannya sebuah usaha, itu akan menjadi perhatian kita. Karena tidak boleh meskipun atas nama ekonomi, kemudian kita melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah kita tetapkan bersama,” tegas Abdul Rohim, Senin (8/6/2026).
Jalan Gatot Subroto selama ini dikenal sebagai salah satu urat nadi transportasi kota yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas cukup tinggi. Abdul Rohim mengingatkan dokumen Andalalin bukan sekadar formalitas kertas di atas meja, melainkan syarat krusial untuk memetakan dampak sosial dan lingkungan dari operasional sebuah usaha berskala besar. Jika regulasi ini ditabrak, masyarakat luas dan pengguna jalan yang akan dirugikan secara langsung.
“Kalau aturan dan ketentuan itu tidak dijadikan pedoman, pasti nanti akan ada dampak-dampak buruk yang akan terjadi. Ya, misalnya tadi soal Andalalin. Itu nanti akan berdampak pada masalah lalu lintas, kenyamanan, dan lain-lain bagi pengguna jalan,” jelasnya.
Guna memastikan kebenaran informasi lapangan tersebut, DPRD Samarinda berencana untuk segera melakukan konfirmasi dan mengumpulkan data dari instansi terkait. Abdul Rohim juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan kepala daerah. Jika dalam tahap pengecekan nanti terbukti W Super Club di Jalan Gatot Subroto tersebut nekat beroperasi sebelum seluruh dokumen perizinannya rampung, maka dewan mendesak Pemkot untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Ini akan jadi catatan buat kita, nanti kita coba konfirmasi lebih lanjut. Mungkin akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi. Dan jika memang izin-izin yang mestinya mereka harus sudah penuhi belum dipenuhi, ya kita akan minta Pemkot untuk melakukan tindakan,” pungkas Abdul Rohim.(ADV)


