Ujarku.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal di atas lahan daerah seluas 30 hektar di Palaran. Langkah hukum ditempuh karena pemerintah menemukan indikasi pelanggaran berat multilapis di atas aset yang berlokasi di Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas tersebut.
Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Nuansacipta Coal Investment sejak 2013 yang telah resmi berakhir pada 10 Oktober 2022. Namun pasca-kontrak habis, lahan tersebut diduga kuat terus dieksploitasi secara ilegal tanpa memberikan kontribusi sepeser pun ke kas daerah.
“Setelah berakhirnya perjanjian, lahan tersebut masih dipakai dan diduga dipakai oleh lebih dari satu perusahaan. Sementara hasilnya bagi pemerintah kota itu tidak ada. Jadi ada dugaan pemanfaatan secara ilegal, secara tanpa hak atas lahan itu,” ungkap Andi Harun, Wali Kota Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Andi Harun membeberkan kronologi pada tahun 2022 saat Pemkot mencoba melakukan penertiban mandiri. Kenekatan oknum di lapangan yang berani menerobos pembatas pemerintah menjadi alasan utama mengapa kasus ini akhirnya harus dibawa ke ranah hukum pidana.
“Pada saat itu tahun 2022 kita melakukan upaya penanganan termasuk melakukan tindakan pengamanan di lapangan kita lakukan penyegelan termasuk barang bukti dulu kita sempat segel, batubara. Namun sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang kita pasang itu diserobot,” jelas Andi Harun.
Lebih lanjut, ia merincikan dari hasil evaluasi, terdapat empat indikasi lapisan pelanggaran hukum yang ditemukan oleh pemerintah kota di lapangan, termasuk adanya kerusakan lingkungan yang masif.
“Kalau dari pemerintah dugaan kita ada satu dugaan wanprestasi. Jadi ada empat lapisan hukum yang kita temukan indikasinya: dugaan wanprestasi, dugaan pemanfaatan aset pasca perjanjian berakhir itu digunakan secara tanpa hak. Kemudian ada kerusakan aset karena objek yang diperjanjikan itu hanya 1,8 hektar dari total 30 hektar, tapi keadaan lapangan, kondisi lahan kita itu sudah mengalami kerusakan, bahkan ada void, ada lubang tambang,” urainya.
Andi Harun menegaskan operasional ilegal di sana masih berjalan dan tidak ada uang sewa yang masuk ke kas daerah sejak akhir tahun 2022.
“Sampai hari ini tidak ada. Sejak Oktober 2022 tidak ada lagi pemasukan bagi Pemkot. Sementara dugaan kuat lahan itu terus dimanfaatkan walaupun perjanjian telah berakhir. Dan implikasinya ditemukan indikasi itu juga disewakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain di luar yang berada dalam hubungan hukum pemerintah,” tambahnya.
Ia menegaskan, penyerahan kasus ini ke Kejaksaan dilakukan agar penanganan berjalan objektif dan menghindari adanya penyalahgunaan wewenang secara administratif oleh pihak Pemkot Samarinda.
“Kami tidak bisa jalan sendiri. Kami butuh perangkat negara yang lain yakni aparat penegak hukum. Urusan hukumnya ada di aparat penegak hukum, urusan administrasi ada di kita. Tapi yang paling penting teman-teman ketahui bahwa upaya pemerintah secara serius untuk melakukan pengamanan aset, perbaikan tata kelola, lanjut,” pungkas Andi Harun.(*)
Penulis: Devi Mogot





