Ujarku.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah strategis menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam penanganan aset lahan di Palaran ini langsung direspons cepat oleh Korps Adhyaksa dengan membentuk tim khusus guna mengusut celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Evaluasi ketat ini ditempuh sebagai komitmen serius dalam menjaga transparansi sekaligus menciptakan sistem pengamanan aset yang akuntabel sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
“Mengapa kami melakukan koordinasi, itu dalam rangka pertama melakukan evaluasi terhadap perjanjian yang sudah berjalan. Yang kedua rencana kita untuk memperbaiki tata kelola ke depan jika lahan ini masih bisa dikerjasamakan atau akan dikerjasamakan dengan pihak-pihak ketiga. Karena persoalan yang paling penting dalam pemanfaatan aset itu adalah soal tata kelola,” urai Andi Harun, Wali Kota Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Andi Harun menegaskan program tertib birokrasi ini dirancang bukan sekadar untuk menyelesaikan problematika tumpang tindih pemanfaatan lahan yang sedang berjalan saat ini (existing). Misi utamanya adalah melahirkan tatanan pemerintahan yang bersih di masa depan.
“Kita juga ingin melompat untuk memperbaiki tata kelola pemanfaatan aset ke depan. Jadi itu legacy yang kita mau buat. Itu upaya sungguh-sungguh yang kita mau lakukan di Pemerintah Kota agar pelan-pelan kita perbaiki tata kelola di semua sektor pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Samarinda,” pungkas Andi Harun.
Sinergi penertiban aset ini mendapat sambutan penuh dari pihak Kejari Samarinda. Lembaga penegak hukum tersebut memastikan akan mendalami seluruh berkas administrasi dan data yang diserahkan oleh Pemkot Samarinda untuk menentukan langkah yuridis berikutnya.
“Pertemuan pada sore hari ini merupakan bentuk sinergitas, koordinasi dari Bapak Walikota semata-mata bagaimana tadi bisa mengoptimalkan terkait dengan aset-aset yang berupa BMD daerah. Tentunya apa yang tadi disampaikan oleh Pak Walikota itu menjadi bahan kami untuk langkah selanjutnya. Dan kami tentunya akan nanti membentuk tim untuk mempelajari terkait dengan apa yang tadi disampaikan Pak Walikota,” ungkap Haedar, Kepala Kajari Samarinda.
Pihak kejaksaan juga menegaskan segala aktivitas korporasi di atas lahan negara yang tidak memiliki ikatan kontrak resmi pasca-Oktober 2022 merupakan pelanggaran hukum berat yang memiliki konsekuensi penindakan secara tegas di lapangan.
“Sewa menyewanya kan sudah berakhir di 2022, tetapi tetap masih beraktivitas. Bahkan aktivitas yang menggunakan hauling yang merupakan aset Pemerintah Kota itu diberdayakan beberapa perusahaan-perusahaan lain. Tentunya ketika tidak didasari oleh perjanjian dari Pemerintah Kota, tentunya ini merupakan suatu perbuatan hukum. Ya kalau ada kaitannya dengan tindak pidana, ya pasti kita akan lakukan itu (penyitaan alat berat/kendaraan),” pungakas Kajari Samarinda.(*)
Penulis: Devi Mogot





