Fraksi Golkar Diduga Boikot Paripurna, Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Kandas Tak Kuorum

Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua DPRD Kaltim diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-12 DRPD Kaltim

Ujarku.co – Aroma boikot politik menyelimuti Gedung Karang Paci. Agenda krusial penyampaian usulan hak angket dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (10/6/2026), resmi kandas dan gagal terlaksana akibat tidak terpenuhinya syarat kuorum kehadiran anggota dewan.

Gagalnya sidang paripurna ini diduga kuat dipicu oleh aksi mogok massal dari Fraksi Golkar. Berdasarkan data absensi resmi yang dibuka di akhir rapat, dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 legislator yang hadir di ruangan. Padahal, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Nomor 1 Tahun 2020, rapat paripurna hak angket wajib dihadiri minimal 3/4 anggota atau setara 41 orang.

Dari 32 nama yang hadir, mayoritas berasal dari lintas fraksi: PDI Perjuangan (9 orang), Gerindra (7 orang), PKB (6 orang), PKS (4 orang), Demokrat-PPP (3 orang), dan PAN-Nasdem (2 orang). Sementara Fraksi Golkar, yang merupakan fraksi dengan jumlah kursi terbesar, secara mengejutkan hanya dihadiri oleh 1 orang anggota.

“Hari ini tadi yang hadir 32 anggota DPRD. Sesuai dengan tahapan dan juga mekanisme hak angket, harus dihadiri kuorum tiga per empat dari jumlah anggota DPRD. Maka tadi kita buka dan disampaikan bahwa hari ini belum kuorum. Jadi ditunda dua kali, dan setelah itu yang ketiga tetap belum kuorum,” ungkap Ananda Emira Moeis, ungkap Wakil Ketua DPRD Kaltim.

Suasana sempat menegang di lingkungan parlemen saat masa skorsing berlangsung. Sejumlah jurnalis di lapangan melaporkan melihat sekitar 15 anggota Fraksi Golkar sebenarnya berada di area Gedung DPRD Kaltim dan berkumpul di dalam ruang fraksi mereka, namun sengaja tidak masuk ke ruang sidang utama untuk mengisi daftar hadir paripurna.

Ditanya mengenai indikasi murni boikot dan keberadaan belasan legislator Golkar yang bersembunyi di ruang fraksi tersebut, Ananda Moeis enggan berkomentar banyak dan melemparkan tanggung jawab penjelasan kepada internal fraksi yang bersangkutan.

“Itu bisa ditanyakan langsung ke ketua fraksinya masing-masing ya, karena kami tadi kan sudah jelas jadwal rapat paripurna hak angket ini jam 09.00 pagi. Tentunya kami ada upaya-upaya untuk memanggil atau mengundang yang lain yang belum hadir. Awalnya yang hadir itu 30, 31, terakhir yang hadir itu 32,” jelas Ananda.

Kandasnya rapat ini memicu kekecewaan mendalam bagi fraksi-fraksi pengusul angket. Pimpinan dewan langsung mendesak para ketua fraksi untuk bertanggung jawab penuh atas kedisiplinan anggotanya pada penjadwalan ulang mendatang.

DPRD Kaltim menegaskan tidak akan mundur dan segera menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk menjadwalkan ulang paripurna hak angket melalui Badan Musyawarah (Banmus).

“Sesuai dengan tata tertib, PP, dan undang-undang dan juga hasil konsultasi kami ke Kemendagri, itu dilanjutkan kembali, diagendakan kembali. Kami tentunya juga nggak mau salah dalam menjalankan usulan hak angket ini, harus betul-betul sesuai dengan aturan dan tahapan mekanisme,” pungkas Ananda.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar