Fraksi Golkar Sebut Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Otomatis Gugur Jika Paripurna Kembali Mogok

Sarkowi V Zahry, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim

Ujarku.co – Kontroversi kelanjutan usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) semakin memanas. Setelah Rapat Paripurna ke-12 pada Rabu (10/6/2026) batal akibat tidak kuorum, Fraksi Golkar angkat bicara dan menegaskan bahwa hak penyelidikan tersebut terancam gugur total jika aksi mogok hadir anggota dewan kembali berlanjut.

Sarkowi V Zahry, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, menyebut usulan hak angket DPRD Kaltim berpotensi gugur apabila rapat paripurna berikutnya kembali gagal memenuhi syarat kuorum kehadiran. Menurutnya, mekanisme ketat tersebut sudah tertuang jelas dalam tata tertib legislatif.

“Kalau berkali-kali tidak kuorum, dan di aturan dua kali tidak kuorum, berarti dianggap hak angket itu tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi dilanjutkan,” kata Sarkowi V Zahry.

Ia menjelaskan, sesuai tata tertib DPRD, agenda paripurna hak angket yang gagal kuorum saat ini memang akan dikembalikan terlebih dahulu ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk diatur ulang jadwalnya. Namun, kesempatan itu tidak berlaku selamanya karena ada batas maksimal penundaan.

“Kalau tidak memenuhi persyaratan karena tidak kuorum, nanti dibawa lagi ke rapat Banmus untuk menyusun jadwal berikutnya. Tetapi kalau tetap tidak memenuhi syarat di agenda selanjutnya, maka usulan hak angket dinilai otomatis tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Pernyataan dari kubu Golkar ini langsung memicu benturan argumen hukum di internal parlemen. Sebelumnya, Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menyatakan bahwa jika paripurna selanjutnya tetap tidak kuorum, unsur pimpinan berencana kembali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari jalan keluar atau opsi lain seperti penggunaan sidang virtual lewat Zoom.

Merespons rencana tersebut, Sarkowi V Zahry menilai langkah konsultasi ke Jakarta sudah tidak diperlukan lagi. Baginya, konsekuensi gugurnya hak angket akibat ketidakhadiran anggota dewan sudah menjadi produk hukum internal kedewanan yang bersifat final.

“Sudah dibahas sampai soal kuorum dan kalau tidak kuorum bagaimana. Jadi menurut saya tidak perlu lagi konsultasi ke Kemendagri,” pungkas Sarkowi V Zahry.

Saling silang pendapat ini mempertegas kebuntuan politik yang sedang terjadi di Karang Paci. Pada rapat paripurna sebelumnya, usulan hak angket terhadap kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terpaksa ditunda karena hanya dihadiri oleh 32 legislator dari syarat minimal 41 anggota dewan.

Absennya mayoritas anggota dewan itu sendiri diwarnai isu boikot, mengingat belasan anggota Fraksi Golkar dilaporkan sengaja bertahan di dalam ruang fraksi mereka dan emoh memasuki ruang sidang paripurna utama hingga skorsing rapat berakhir.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar