Ujarku.co – Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, Fraksi Demokrat-PPP di DPRD Kaltim membeberkan secara gamblang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan kendaraan dinas mewah jenis SUV Hybrid untuk kepala daerah yang nilainya melambung tinggi dan menabrak aturan harga satuan.
Agus Aras, Juru Bicara Fraksi Demokrat-PPP DPRD Kaltim, mengungkapkan bahwa BPK menemukan delapan paket pekerjaan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim dengan total realisasi mencapai Rp10,2 miliar dilaksanakan tanpa dilengkapi dokumen rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD).
Padahal, kelengkapan dokumen tersebut bersifat wajib sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 58 Tahun 2024.
“Dalam hal pekerjaan tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA menyatakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan bahwa pengadaan dilakukan secara mendadak sesuai kebutuhan pimpinan tanpa melalui mekanisme perencanaan dalam rencana kebutuhan barang milik daerah,” kata Agus Aras saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim pada Senin (15/6/2026).
Lebih mengejutkan lagi, Agus Aras memaparkan salah satu dari delapan paket pekerjaan tanpa perencanaan matang tersebut adalah pembelian satu unit mobil dinas jabatan kepala daerah berjenis SUV Hybrid senilai Rp8,499 miIiar.
Berdasarkan hasil audit BPK, nilai pengadaan kendaraan mewah tersebut jauh melampaui batas atas standar harga satuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 28 Tahun 2025, yakni sebesar Rp2,425 miIiar.
“Ini kelebihan Rp6,074 miIiar. Pengadaan ini juga tidak didukung rencana kebutuhan barang milik daerah yang sah, di mana KPA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK justru menggunakan acuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 yang hanya mengatur kapasitas mesin 3.000 cc,” urai Agus Aras.
Agus Aras menilai landasan aturan tahun 2006 yang dipakai oleh pihak Biro Umum tersebut sama sekali tidak relevan untuk dijadikan dasar penetapan nilai pagu pengadaan barang pada saat ini.
Pemaparan data investigatif dari BPK oleh Fraksi Demokrat-PPP ini langsung menjadi pusat perhatian dalam rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Data penyimpangan anggaran ini sekaligus memperpanjang daftar catatan merah dan memperkuat alasan di balik bergulirnya desakan hak angket oleh sejumlah legislator di Karang Paci.(*)
Penulis: Devi Mogot


