Ujarku.co – DPRD Samarinda memastikan tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan tata ruang kota. Mereka kini memberikan atensi khusus terhadap keberadaan sejumlah bangunan komersial berskala besar yang posisinya dinilai terlalu dekat dengan bibir sungai. Pihak dewan menjadwalkan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan bangunan yang disinyalir menabrak zona hijau pengairan tersebut.
Sukamto, Anggota Pansus Sempadan Sungai DPRD Samarinda, menyampaikan pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai beberapa titik bangunan usaha yang dinilai berdiri sangat mepet dengan batas air.
“Makanya kita lihat dulu, kita melihat sertifikatnya,” ungkap Sukamto.
Sukamto menegaskan, langkah evaluasi ini penting dilakukan untuk melacak keabsahan dokumen kepemilikan lahan dari masa lalu. Pemeriksaan sertifikat tanah secara objektif akan membuktikan apakah batas kepemilikan aset tersebut secara hukum memang sah sejak awal, atau justru terjadi pencaplokan wilayah badan sungai yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Pansus Sempadan Sungai berkomitmen untuk menelusuri aliran penerbitan izin tersebut secara transparan agar fungsi sungai sebagai pengendali banjir utama di Samarinda tidak terganggu oleh kepentingan bisnis.
“Nanti kita akan evaluasilah,” pungkas Sukamto.(ADV).





