Izin Ribet dan Jamrek Tembus Rp650 Juta, Muhammad Samsun Sebut Regulasi Galian C Pusat Persulit Pembangunan Daerah

Muhammad Samsun, Anggota Komisi III DPRD Kaltim

Ujarku.co – Rumitnya pengurusan izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C di Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi sorotan tajam legislatif. Kebijakan pemerintah pusat dinilai mencekik pengusaha lokal dan berpotensi menyandera proyek infrastruktur daerah akibat kelangkaan material konstruksi yang legal.

Muhammad Samsun, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, mengungkapkan untuk melegalkan tambang pasir atau batu gunung, pelaku usaha harus menghadapi birokrasi yang memakan waktu hingga 450 hari atau lebih dari satu tahun. Tidak hanya itu, beban finansial awal yang harus disetor juga sangat fantastis.

“Kalau mau mengurus tambang pasir atau batu gunung misalnya, itu harus membayar kurang lebih Rp150 juta per hektare untuk jaminan reklamasi atau jamrek dan dibayar di muka untuk lima tahun. Totalnya bisa mencapai Rp650 juta per hektare hanya untuk jamrek saja. Akhirnya regulasi seperti ini sangat menyulitkan pengusaha lokal untuk membuka usaha,” kata Muhammad Samsun.

Akibat persyaratan yang dinilai tidak masuk akal tersebut, jumlah tambang galian C yang mengantongi izin resmi di Kaltim saat ini menjadi sangat langka. Kondisi dilematis pun terjadi di lapangan, mengingat proyek pembangunan milik pemerintah maupun swasta, termasuk sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), sangat bergantung pada pasokan material tersebut.

Muhammad Samsun mencontohkan aktivitas penambangan batu gunung di kawasan Samarinda Seberang yang berjalan tanpa izin namun tetap menjadi tumpuan pasokan material daerah. Menurutnya, penutupan tambang rakyat secara masif tanpa memberikan solusi legal yang mudah justru akan melumpuhkan aktivitas pembangunan.

“Sekranag mana galian C yang resmi? Hampir tidak ada karena regulasinya sulit. Padahal proyek pemerintah sendiri membutuhkan pasir dan batu gunung. Misalnya yang di Samarinda Seberang ada izinnya enggak? Tidak ada. Tetapi masa mau kita tutup sementara daerah membutuhkan? Kalau tidak dari situ, kita dapat batu dari mana? Jika pasir tidak boleh digali, batu gunung tidak boleh diambil, lalu kita membangun pakai apa?” ujarnya mempertanyakan.

Ia menegaskan meskipun sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan konon sudah diserahkan ke daerah, namun formulasinya menjadi mandul karena regulasi penentu dan persetujuan utama tetap dicengkeram oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Muhammad Samsun menilai pendekatan pembinaan lingkungan jauh lebih realistis dilakukan pemerintah daerah saat ini ketimbang melakukan penertiban buta.

Merespons kebuntuan regulasi ini, Komisi III DPRD Kaltim menegaskan tidak akan tinggal diam. Unsur legislatif dalam waktu dekat dijadwalkan bertolak ke Jakarta untuk menggugat langsung kebijakan yang memberatkan ini kepada kementerian terkait.

“Dalam waktu dekat kami di Komisi III akan mempertanyakan hal ini ke Kementerian ESDM. Harapan kami regulasi bisa dipermudah. Kalau semuanya sudah resmi, tentu lebih enak dan lebih tertib,” pungkas Muhammad Samsun.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar