Ujarku.co – Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menaruh perhatian mendalam terhadap penurunan drastis kuota program penuntasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pihaknya mendesak adanya sinergi penganggaran yang lebih adil dan proporsional antar-tingkat pemerintahan guna menjamin terpenuhinya hak atas hunian layak bagi warga prasejahtera.
Penyusutan kuota bantuan ini merupakan dampak nyata dari turbulensi fiskal nasional yang memicu tidak maksimalnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah. Kondisi ini diperparah dengan hilangnya stimulan program pembiayaan perumahan swadaya yang biasanya dikucurkan oleh kementerian terkait dari pemerintah pusat, sehingga beban pembiayaan kini bertumpu sepenuhnya pada sisa kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Deni Hakim Anwar mengungkapkan rasa keprihatinannya saat membeberkan perbandingan data kuota penerima manfaat program bedah rumah yang mengalami kemerosotan sangat tajam pada tahun anggaran berjalan.
“Tahun ini kuota program bedah rumah mengalami penurunan yang sangat signifikan karena hanya mampu menyasar dua unit rumah saja. Kondisi ini terjadi akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah kita saat ini. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pusat, alokasi daerah mampu menyasar hingga 20 sampai 50 unit rumah per tahun melalui berbagai skema bantuan,” ungkap Deni Hakim Anwar.
Deni Hakim Anwar memaparkan hilangnya dukungan eksternal seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari kementerian pusat memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutar otak. Mengingat keterbatasan sisa anggaran daerah, Komisi III meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tidak menutup mata terhadap kantong-kantong kemiskinan yang masih eksis di wilayah perkotaan.
Deni mendorong agar alokasi program bedah rumah dari APBD provinsi dapat didistribusikan secara proporsional dan seimbang. Bantuan tersebut diharapkan tidak hanya menumpuk pada kawasan Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) di wilayah kabupaten saja, melainkan juga menyentuh ibu kota provinsi.
Selain itu, guna memastikan asas keadilan di tengah keterbatasan kuota yang ada, Komisi III menginstruksikan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk melakukan seleksi ketat tanpa adanya bias kepentingan politik ataupun subjektivitas personal di lapangan.
“Kami meminta pelaksanaan program bedah rumah yang tersisa ini harus berbasis pada pusat data yang valid, akurat, dan transparan. Penerima bantuan harus dipastikan memenuhi delapan indikator baku yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi manipulasi data di lapangan. Kami di Badan Anggaran legislatif juga berkomitmen membawa persoalan pemenuhan layanan dasar pemukiman ini sebagai bahan rujukan penting saat rapat bersama TAPD mendatang,” pungkas Deni Hakim Anwar.(ADV)





