Guna Cegah Kasus Kekerasan, Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Peluncuran 56 Pesantren Ramah Anak

Muhammad Novan Syahronies Pasie, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda

Ujarku.co – Muhammad Novan Syahronie Pasie, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda yang akan meluncurkan program Pesantren Ramah Anak. Program strategis ini rencananya akan diimplementasikan secara serentak di 56 pondok pesantren yang tersebar di seluruh wilayah Samarinda dalam waktu dekat.

Langkah ini dinilai sebagai jawaban atas kegelisahan publik terkait maraknya kasus kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Terlebih, Kemenag kini telah menerapkan pembaruan regulasi yang menyeragamkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan secara nasional.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh rencana peluncuran 56 Pesantren Ramah Anak di Kota Samarinda dalam waktu dekat ini. Melalui program ini, Kemenag menerapkan satu SOP penanganan kekerasan yang seragam di seluruh Indonesia. Ini adalah terobosan penting, mengingat sebelum adanya aturan baru ini, masing-masing pesantren memiliki regulasi internal sendiri yang sering kali menyulitkan proses penanganan saat terjadi masalah di lapangan,” ujar Muhammad Novan Syahronie Pasie.

Novan menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam sosialisasi program ini adalah kewajiban setiap pondok pesantren untuk memajang nomor pengaduan satuan tugas khusus (satgas) bentukan Kemenag. Sistem pelaporan terpadu satu pintu ini dirancang agar orang tua murid maupun santri dapat melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan atau pelecehan secara langsung tanpa harus melalui birokrasi internal pesantren yang rumit.

Komisi IV DPRD Kota Samarinda memastikan akan ikut mengawal jalannya sosialisasi program ini agar tidak hanya menjadi sekadar seremonial peluncuran, melainkan benar-benar diterapkan secara konsisten oleh seluruh pengelola yayasan dan guru pengajar.

“Nomor pengaduan satgas ini harus disosialisasikan secara masif dan diletakkan di tempat-tempat yang mudah diakses oleh para santri dan wali murid. Kami di parlemen berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini guna memastikan seluruh pondok pesantren di Samarinda kembali pada khittahnya, yaitu mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dalam akhlak serta merasa aman dan nyaman selama menimba ilmu,” pungkas Muhammad Novan Syahronie Pasie.(ADV)

Tag Berita

Bagikan

Komentar