Parpol Peserta Pemilu 2024 Dilarang Kampanye di Luar Jadwal, Tapi Boleh Sosialisasi

Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim, dan Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim

Ujarku.co – Bawaslu Kaltim tegas melarang parpol peserta Pemilu 2024 lakukan kampanye di luar jadwal.

Meski begitu bawaslu masih mengizinkan melakukan sosialisasi.

Hal itu disampaikan Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim.

“Kampanye tidak boleh, tapi mereka boleh melakukan sosialisasi dengan melakukan kegiatan pertemuan lintas kader atau informasikan kepada publik,” ungkap Galeh, Selasa (21/2/2023).

Galeh menyatakan kegiatan sosialisasi dilakukan oleh parpol wajib menginformasikan kepada publik tekait pelaksanaan Pemilu 2024.

“Bagaimana spanduk dan baliho, itu adalah sosialisasi parpol kepada publik,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan, Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim.

Rudi sapaan akrabnya menyampaikan sosialisasi dari parpol hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

“Kalau dilakukan penyelenggara itu namanya sosialisasi, kalau dilakukan peserta pemilu itu namanya kampanye dan pendidikan politik, di situ perbedaannya,” ungkap Rudi.

“Mestinya kalau itu berbicara ke masyarakat luas, mestinya konten-konten yang diberikan menjadi bagian dari penyelenggara karena itu sosialisasi,” lanjutnya.

Rudi menjelaskan KPU RI saat ini tengah tengah menyusun aturan untuk mempertegas pengertian sosialisasi dan pengertian kampanye, untuk memperjelas batasan-batasan keduanya.

“Bawaslu tidak melarang partai politik peserta pemilu melakukan sosialisasi sepanjang dilakukan dalam kegiatan internal,” tegasnya. (*)

Penulis; SL/Ujarku.co

Tag Berita

Bagikan

Komentar