Ujarku.co – Akhir Februari lalu, DPRD Kaltim melalui Pansus Investigasi Pertambangan berhasil mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
DPRD bahkan mengkonfirmasi bahwa tambang ilegal di Sepaku itu, merupakan perusahaan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu di Kaltim.
Belakangan aktivitas tambang ilegal makin masif di Bumi Mahakam. Terbaru di Maret 2023 ini, aktivitas tambang ilegal juga ditemukan di Berau.
Sayangnya, Pemprov Kaltim yang seolah tidak bisa melakukan apa-apa. Kaltim tidak memiliki daya upaya menangani tambang ilegal.
Kondisi demikian, disebut Munawwar, Kepala Dinas ESDM Kaltim, akibat kewenangan pertambangan yang ditarik dari provinsi ke pemerintah pusat (Kementerian ESDM RI).
Munawwar bahkan mengibaratkan kondisi Pemprov Kaltim saat ini selayaknya macan ompong.
“Kewenangan kita sudah habis di daerah, saat kewenangan ditarik ke pusat, kita seperti macan ompong,” ungkap Munawwar, Rabu (22/3/2023).

Termasuk soal temuan aktivitas tambang ilegal yang ditemukan DPRD Kaltim di IKN, masuk dalam daftar 21 IUP palsu, Munawwar tidak berkomentar banyak.
Dirinya menyerahkan penanganan sepenuhnya dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Soal 21 IUP palsu itu, kami di ESDM Kaltim tidak bisa berkomentar. Kita tunggu sejauh mana tindakan penegakan hukum untuk menindaklanjuti ini,” jelasnya.
“Tambang ilegal harus ditindak oleh yang berwenang. Terbukti ilegal maka silahkan ditangkap,” tegasnya. (*)
Penulis; SL/Ujarku.co





