Ujarku.co – Pemerintah pusat memastikan akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan pada 28 November 2023.
Nantinya, tenaga honorer akan beralih status menjadi istilah PNS part time.
Istilah PNS part time ini dipersiapkan pemerintah sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer.
Isran Noor, Gubernur Kaltim, kembali menolak penghapusan tenaga honorer.
Isran menegaskan selama dirinya menjadi Gubernur Kaltim, maka Pemprov Kaltim tidak akan menghapus tenaga honorer.
“Sepanjang saya masih menjadi gubernur, tenaga honorer tidak akan saya hapus,” kata Gubernur Isran Noor.

Isran mengatakan, kebijakan ini dilakukan dengan pertimbangan tenaga para honorer masih sangat dibutuhkan dalam membantu penyelenggaraan negara dan pembangunan.
“Jangan menafikan dan meniadakan eksistensi mereka,” paparnya.
Meski begitu, masa jabatan Isran Noor, sebagai Gubernur Kaltim, tinggal menghitung hari.
Awal September 2023, Isran harus meninggalkan kursi gubernur.
Meski begitu, Isran memastikan akan memperjuangan keberadaan tenaga honorer.
Bahkan saat ini Pemprov Kaltim, telah memberi perhatian kepada honorer yang mengabdi di Kaltim baik mereka yang menjadi guru, tenaga kesehatan maupun bidang lainnya.
Perhatian itu, berupa pemberian jaminan tenaga kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dibayarkan melalui APBD Kaltim.
“Ada tunjangan hari tua dan tunjangan kematian atau kecelakaan saat bekerja,” tegasnya. (*)





