Ujarku.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra memastikan pihaknya sudah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah.
Rancangan Perda tersebut merupakan rancangan yang diusulkan oleh Pemkot Samarinda. Samri mengatakan, usai merampungkan pembahasan Raperda tersebut, pihaknya bersiap untuk melakukan pengesahan Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang akan datang.
Untuk rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda direncanakan akan terlaksana pada pertengahan Juli 2023 mendatang.
Namun sebelum melalui proses tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat ke tiap-tiap fraksi yang ada untuk penyampaian pandangan umum dan pandangan akhir berkaitan dengan Perda ini.
Soal diterima atau tidaknya usulan Perda tersebut, ia menyebut akan bergantung dengan masing-masing anggota DPRD lain.
“Intinya kalau dari Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sudah sepakat,” tegas dia.
Setelah nantinya disahkan, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini doharapkan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda dari sektor pajak dan retribusi. (adv/DPRDSamarinda)





