Ujarku.co – Aktivitas crusher atau mesin penghancur material batu bara serta dermaga pengangkutan batu bara milik salah satu perusahaan di Sangasanga, dikeluhkan warga.
Pasalnya, jarak crusher dan permukiman kurang dari 500 meter, alhasil warga mengeluhkan debu batu bara masuk ke dalam rumah mereka.
Warga yang mengeluhkan debu batu bara milik perusahaan berinisial PT EQ, berasal dari RT 03, RT 04, dan RT 09, Kelurahan Sangasanga Muara, Kukar.
Pradana Yusva Rahim, Warga RT 04 Sangasanga Muara, mamaparkan jarak rumah miliknya berdekatan dengan jetty (dermaga) pengangkutan batu bara milik PT EQ.
“Bahwa rumah tempat saya dan keluarga bertempat tinggal terjadi pencemaran yang disebabkan oleh debu batu bara dari proses pengangkutan batu bara tersebut, dibuktikan dengan rumah tempat tinggal saya dan keluarga selalu kotor dengan batu bara,” kata Yusva, Kamis (14/9/2023).
Akibat debu batu bara yang selalu menerjang rumah warga, Yusva mengaku khawatir terkait kesehatan dirinya dan keluarga.
“Hal tersebut membuat saya dan keluarga khawatir dan resah atas kesehatan saya secara pribadi dan keluarga. Saya sebagai warga yang diduga terdampak atas aktifitas pertambangan tersebut keberatan,” lanjutnya.
Dirinya bersama warga Sangasanga Muara, meminta pihak perusahaan agar segera mengelesaikan masalah debu batu bara.
“Kami minta pimpinan PT EQ, dapat menyelesaian permasalahan pencemaran yaitu debu batu bara masuk ke rumah warga,” tegasnya.
Yusva menerangkan pada Selasa (12/9/2023) kemarin, pihak Kecamatan Sangasanga, telah memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga dan pihak perusahaan.
Hanya saja tidak terjadi kesepakatan antara perusahaan dan warga dalam mediasi tersebut.
Tidak hanya itu, warga Sangasanga Muara juga melaporkan kejadian ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar.
Namun dinas terkait belum menindaklanjuti laporan warga tersebut. (*)
Editor: Er Riyadi





