Ujarku.co – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di TPS 1, Kelurahan Bugis, Samarinda, pada Senin (2/12/2024). PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah ditemukannya pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada 27 November lalu.
Arif Rakhman, Komisioner KPU Samarinda, menjelaskan pelanggaran terjadi karena empat pemilih pindahan dari Kubar, Kukar, Balikpapan, dan Paser mendapatkan dua surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur dan wali kota. Padahal, menurut aturan, pemilih pindahan hanya berhak menerima surat suara untuk pemilihan gubernur.
“Seharusnya pemilih pindahan ini hanya mendapatkan surat suara gubernur. Kesalahan ini menjadi alasan dilakukannya PSU,” jelas Arif.
Proses PSU, menurut Arif, dilakukan seperti pemungutan suara sebelumnya, dengan logistik yang sama. Namun, ada penanda khusus untuk membedakan pelaksanaan PSU, seperti tulisan “PSU” pada surat suara dan pemberitahuan kepada masyarakat.
“Segala sesuatunya kami persiapkan seperti biasa, hanya saja ada penanda khusus PSU di surat suara dan pemberitahuan,” tambahnya.
Meski PSU telah digelar, KPU Samarinda belum bisa memastikan dampaknya terhadap tingkat partisipasi masyarakat.
“Saat ini, kami belum bisa melihat dampaknya secara keseluruhan. Apakah partisipasi meningkat atau menurun dibandingkan dengan pemungutan suara sebelumnya, akan kami evaluasi setelah PSU selesai,” ujar Arif.
Pelaksanaan PSU ini juga menjadi tindak lanjut atas rekomendasi dari Bawaslu.
“Berdasarkan hasil telaahan yang kami lakukan, rekomendasi dari Panwas TPS dan Panwascam menyatakan bahwa lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di Pilwali telah menggunakan hak pilihnya. Hal ini sesuai dengan PKPU 17, sehingga PSU harus dilakukan,” pungkasnya.
Penulis: Devi Mogot





