Adnan Faridhan Sebut Penertiban Pasar Subuh Sah

Adnan Faridhan, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Ujarku.co – Adnan Faridhan, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, menegaskan bahwa langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menertibkan Pasar Subuh sudah sesuai aturan.

Ia menyebut penertiban dilakukan berdasarkan permintaan pemilik lahan yang statusnya merupakan milik pribadi.

“Permintaan relokasi datang dari pemilik lahan, dan itu milik pribadi. Jadi secara hukum, Pemkot tidak keliru,” ujar Adnan saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (14/5/2025).

Meski begitu, Adnan menyoroti proses penyelesaian konflik lahan yang turut menyeret aktivitas pasar. Ia berpendapat, bila ada dugaan penyerobotan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum terlebih dahulu sebelum melibatkan pemerintah.

“Kalau ada dugaan penyerobotan lahan, mestinya dilaporkan dulu ke polisi. Kalau mediasi gagal, baru bawa ke pengadilan untuk dieksekusi sesuai putusan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar Pemkot tidak mengabaikan nasib para pedagang yang terdampak penertiban. Menurutnya, solusi relokasi harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi mereka.

“Saya setuju pasar ditertibkan, tapi jangan sampai pedagang dibiarkan tanpa penghasilan. Mereka berdagang hari ini untuk bisa makan besok,” tuturnya.

Adnan menyebut, sebagian pedagang lama sebenarnya sudah bersedia dipindah. Namun tantangan utamanya adalah memastikan mereka tetap bisa berjualan dan menghasilkan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Kondisi ekonomi kita sedang berat, daya beli masyarakat juga menurun. Jangan sampai pedagang semakin kesulitan,” tegasnya.

Penertiban Pasar Subuh sendiri dilakukan pada Jumat (9/5/2025). Terkait hal ini, DPRD Samarinda berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dampak dan persoalan yang muncul setelah penertiban dilakukan.

“Kemungkinan besar dalam beberapa hari ke depan akan digelar RDP untuk membahas hal ini,” tutup Adnan. (ADV)

Tag Berita

Bagikan

Komentar