Ujarku.co – Sengketa lahan yang digunakan sebagai lokasi Puskesmas Sidomulyo di Samarinda menjadi sorotan. Abdullah, ahli waris pemegang dokumen tanah, mempertanyakan dasar hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menguasai dan membangun fasilitas kesehatan tersebut sejak 1986 hingga saat ini.
Abdullah menjelaskan, lahan yang kini berdiri bangunan puskesmas di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidodamai, semula merupakan milik ayahnya, Tjawek, yang kemudian pengelolaannya dipindahkan sementara kepada iparnya, Muhammad Lisi. Luasan tanah yang disengketakan disebut mencapai sekitar 2.000 hektare.
Menurut Abdullah, penggunaan lahan oleh Pemkot bermula ketika Puskesmas Sidomulyo yang berada di Jalan Damai kerap terendam banjir. Pada 1986, Pemkot disebut meminjam tanah milik ayahnya untuk memindahkan puskesmas tersebut secara sementara. Namun hingga kini, kedua lokasi, baik di Jalan Damai maupun Jalan Jelawat, tetap digunakan oleh Pemkot.
“Saya sebagai pemegang sertifikat mempertanyakan apa dasar Pemkot membangun dan menguasai tanah itu sejak 1986 sampai sekarang. Kalau memang tanah itu sudah dibayar atau diwakafkan oleh bapak saya, silakan buktikan,” ujar Abdullah saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Senin (19/1/2026).
Ia menantang Pemkot menunjukkan dokumen sah terkait pembayaran maupun wakaf lahan tersebut.
“Kalau bisa dibuktikan, silakan ambil sertifikat yang ada di tangan saya. Tapi kalau tidak, jangan mengklaim sepihak,” ujarnya.
Abdullah menegaskan tidak menuntut pembayaran semata, melainkan penyelesaian hukum yang jelas. Jika Pemkot tidak bersedia memberikan ganti rugi, ia meminta agar lahan dikembalikan dan bangunan puskesmas di Jalan Jelawat dibongkar, lalu dipindahkan kembali ke Jalan Damai.
“Tidak ada perjanjian sewa, tidak ada bukti pembayaran. Yang saya minta hanya penyelesaian yang baik,” katanya.
Persoalan ini juga merembet ke upaya sertifikasi aset oleh Pemkot. Abdullah mengungkapkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda sempat mengajukan permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun ditolak karena tidak memiliki alas hak.
“Tidak mungkin BPN menerbitkan dua sertifikat atas satu objek tanah. Sertifikatnya ada di saya,” ujarnya.
Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara lisan sejak 2011, namun tidak mendapat tanggapan memadai. Bahkan, ia sempat menemui Wali Kota Samarinda kala itu, Syaharie Jaang, di Jakarta. Dari pertemuan tersebut, Abdullah diminta membuat pernyataan tertulis, namun pada 2018 justru diarahkan untuk menempuh jalur gugatan.
Gugatan tersebut berbuah putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang memenangkan pihak Abdullah, lantaran Pemkot dinilai tidak memiliki data kepemilikan yang sah. Dalam putusan itu, Pemkot diwajibkan mengembalikan tanah secara utuh kepada ahli waris atau membayar ganti rugi.
Namun, menurut Abdullah, Pemkot mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim secara diam-diam tanpa memberinya memori banding, sehingga ia tidak sempat menyusun kontra memori. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Kaltim justru memenangkan Pemkot dengan alasan sebagian tanah telah dibayar dan sebagian diwakafkan.
“Tolong dibuktikan. Berapa yang dibayar, berapa yang diwakafkan? Jangan hanya alasan tanpa dokumen,” tegas Abdullah.(*)
Penulis: Devi Mogot





