Ujarku.co – Demonstrasi kembali digelar ratusan orang di depan kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Jumat sore (23/8/2024).
Demonstrasi melibatkan massa dari berbagai perguruan tinggi di Kaltim, termasuk dari Samarinda dan Kutai Kartanegara, serta masyarakat sipil.
Massa aksi menuntut agar legislator Kaltim secara tegas menolak upaya revisi Undang-Undang Pilkada.
Maulana, Humas Aksi, menyatakan aksi mereka dalam rangka mengawal isu nasional yang sedang berkembang.
“Hari ini kita menuntut salah satunya grand issue yang paling detail, yaitu rebut kembali demokrasi dan mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang diselenggarakan oleh DPR RI,” jelas Maulana.
Maulana menekankan, revisi UU Pilkada dapat merusak demokrasi dan melanggar konstitusi.
“Dampak yang kemudian dihasilkan nanti atau disahkan dari revisi Undang-Undang Pilkada akan mengancam situasi demokrasi di negara kita,” kritiknya.
Selain menolak revisi UU Pilkada, para demonstran juga menuntut disahkannya RUU Perampasan Aset untuk mengatasi korupsi dan nepotisme.
“Kita mendesak RUU perampasan aset karena banyak masyarakat yang meminta agar masalah korupsi ini diatasi,” tegas Maulana.
Aksi hari ini juga menargetkan untuk menduduki gedung DPRD Provinsi hingga tuntutan mereka dipenuhi.
“Kami tidak akan sepakat dengan negosiasi apapun. Kami akan bertahan di sini dan mendesak DPRD untuk mengeluarkan sikap tegas mengenai putusan MK,” kunci Maulana.
Sekitar pukul 18.30 WITA pihak kepolisian menyemprotkan water canon dari arah dalam gedung DPRD Kaltim ke arah demonstran sehingga mengakibatkan suasana ricuh. Dari informasi yang dihimpun sementara, beberapa massa aksi mendapatkan kekerasan dari pihak kepolisian.
Sebagai informasi, pada Kamis malam (22/8/2024), Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR mengumumkan pembatalan sidang paripurna untuk pengesahan revisi UU Pilkada karena syarat kuorum tidak terpenuhi.
Dasco menjelaskan, tidak ada waktu cukup untuk mengadakan sidang paripurna ulang sebelum pendaftaran Pilkada 2024 yang dimulai pada 27 Agustus. Oleh karena itu, syarat pencalonan peserta Pilkada akan mengikuti putusan MK.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda





