Ujarku.co – Aliansi Perempuan Indonesia (API), yang terdiri dari gabungan organisasi perempuan dan LSM, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Isu ini tengah menjadi sorotan nasional karena dianggap mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardhika yang tergabung dalam API, mengkritik proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tergesa-gesa dan tidak transparan.
“Ini merupakan tindakan yang mencederai proses partisipatif perumusan sebuah undang-undang, terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (Dwifungsi TNI) di Indonesia,” ujarnya via zoom meeting, Selasa (18/4/2025).
API menilai perluasan kewenangan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil akan memperkuat dominasi militer dalam ranah sipil. Hal ini berpotensi menimbulkan loyalitas ganda serta mengganggu keseimbangan kontrol sipil terhadap institusi militer.
Selain itu, API juga menyoroti klausul baru dalam revisi UU yang mengizinkan pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa persetujuan DPR. Menurut mereka, hal ini akan menghilangkan peran parlemen sebagai representasi rakyat dalam pengambilan keputusan strategis.
“Perluasan fungsi militer dalam revisi UU tersebut membangkitkan trauma kolektif kelompok perempuan dan masyarakat Indonesia atas berbagai peristiwa kekerasan yang melibatkan militer di Orde Baru maupun pasca reformasi,” tegas Ika.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan besar militer dalam urusan sipil dapat berujung pada pengekangan kebebasan berpendapat dan kritik terhadap pemerintah.
API mengingatkan sejarah mencatat berbagai pelanggaran HAM yang melibatkan militer, termasuk kasus femisida terhadap Marsinah akibat praktik dwifungsi ABRI dalam dunia industri. Selain itu, penggunaan kekerasan berbasis gender dalam berbagai konflik, seperti selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, menjadi bukti nyata dampak negatif militerisme terhadap kelompok rentan.
Dalam catatan API, selama DOM di Aceh berlangsung, sedikitnya 117 perempuan menjadi korban kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan. Pola kekerasan serupa juga ditemukan di Papua dan daerah lain yang menggunakan pendekatan militeristik dalam penyelesaian konflik. API menilai kekerasan berbasis gender dalam konteks militer bukan sekadar insiden, tetapi bagian dari strategi untuk menundukkan kelompok tertentu.
Lebih lanjut, API khawatir bahwa dominasi militer dalam birokrasi sipil akan semakin menghambat upaya pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM. Selama ini, impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM telah menjadi faktor utama mengapa kasus serupa terus berulang tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
“Dengan pemaparan di atas, maka kami menuntut kepada pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan proses pembahasan RUU TNI! Dan bersikap menolak kembalinya dwifungsi TNI. Usut tuntas segala bentuk pelanggaran HAM di Indonesia,” tegasnya.
API berharap agar pemerintah tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi. Mereka menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan semangat reformasi dan perlindungan hak asasi manusia.(*)
Penulis: Devi Mogot





