Banner Ujarku

Alih-alih Pansus CSR, Koordinator Pokja 30 Kaltim Minta DPRD Bentuk Pansus Korban Tambang

Buyung Marajo, Ketua Pokja 30 Kaltim

Ujarku.co – Buyung Marajo, Ketua Pokja 30 Kaltim mengkritik terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility (CSR) oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Ia menilai fokus DPRD pada pengelolaan dana CSR justru mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendesak, yakni korban tambang, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran yang dilakukan perusahaan ekstraktif.

Menurut Buyung, CSR pada dasarnya bukan instrumen utama pembangunan daerah karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara tegas dalam undang-undang. Bahkan, ia menyebut dana CSR hanya bersifat tambahan dan tidak seharusnya menjadi fokus utama pengawasan legislatif.

“CSR itu menurut saya ‘cuma sisa recehan’. Tidak ada aturan yang benar-benar mengikat secara kuat dalam undang-undang soal CSR,” ujar Buyung, saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (6/1/2026).

Ia mencontohkan kasus di Kutai Kartanegara (Kukar), di mana Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR tidak berjalan efektif karena lemahnya payung hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, seharusnya sudah menjadi pelajaran sebelum DPRD Kaltim menggulirkan pembentukan pansus baru.

Buyung mempertanyakan prioritas DPRD Kaltim yang dinilai hanya menyoroti dana CSR, namun abai terhadap dampak serius dari aktivitas pertambangan. Ia menyinggung tidak adanya pansus terhadap puluhan korban jiwa akibat lubang tambang yang dibiarkan terbuka.

“Pernah tidak Karang Paci (DPRD Kaltim) membuat pansus terhadap 50 sekian anak yang meninggal karena lubang tambang? Atau sungai tercemar, longsor yang merugikan masyarakat itu dipansuskan?” tegasnya.

Selain korban jiwa, Buyung juga menyoroti tidak adanya pansus terkait perampasan tanah masyarakat adat, pencemaran lingkungan, hingga longsor yang terjadi akibat kegiatan ekstraktif. Ia menyebut, sejauh ini DPRD hanya sebatas melakukan peninjauan lapangan tanpa tindak lanjut penegakan hukum yang tegas.

“Ditinjau iya, tapi apakah perusahaannya ditindak? Tidak. Korban terus bertambah, lubang tambang tetap ada,” katanya.

Buyung mengingatkan agar CSR tidak dijadikan “dana bajakan baru” atau alat pembungkam atas pelanggaran perusahaan. Ia menilai, selama ini dana CSR kerap digunakan untuk menutupi dampak kejahatan lingkungan, seperti bantuan kepada korban banjir dan longsor yang justru disebabkan oleh aktivitas perusahaan itu sendiri.

“Jangan CSR ini jadi alat pembungkam untuk melaksanakan bisnis jahat. Ada pelanggaran, lalu ditutup dengan dana CSR,” ujarnya.

Ia juga menilai pembentukan pansus CSR berpotensi memunculkan kecurigaan publik. Menurutnya, publik wajar mempertanyakan motif di balik pembentukan pansus tersebut.

“Publik pasti bertanya, kenapa tiba-tiba pansus CSR? Jangan-jangan ada peluang bajakan baru. Ini bukan menuduh, tapi publik bisa beropini dan patut curiga,” katanya.

Buyung menegaskan, kepentingan publik seharusnya ditempatkan di atas pengelolaan dana CSR. Upaya perlindungan masyarakat dan pemulihan lingkungan dinilainya memiliki dampak jauh lebih besar dibandingkan pengaturan CSR.

“Lindungi dulu masyarakat dan lingkungannya. Itu jauh lebih penting daripada CSR yang hanya remah-remah,” tegasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar