Andi Harun Terima Keluhan P2SM Terkait Regulasi Usaha BBM Eceran

Andi Harun, Wali Kota Samarinda.

Ujarku.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun bertemu dengan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) membahas Peraturan Wali Kota Nomor 500.2.1/184/IV/2024 yang melarang usaha eceran bahan bakar minyak seperti Pertamini beroperasi tanpa izin.

Pertemuan yang terselenggara di Balai Kota pada Senin (27/5/224) tersebut bertujuan untuk mengatasi keluhan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Walikota diminta oleh P2SM untuk menyederhanakan proses pengurusan izin usaha bagi pedagang sembako agar tetap bisa berjualan minyak eceran di tengah persaingan yang penuh tantangan, untuk itu Andi Harun dan pihaknya kini tengah menyusun Surat Edaran Wali Kota terkait perizinan.

“Pertama, para pedagang harus memiliki izin dari BPH Migas. Kedua, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang ketiga terdaftar di Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan KBLI,” ujar Andi Harun.

Pada kesempatan yang sama, Akbar yang mewakili P2SM menjelaskan sulitnya mendapatkan izin dari BPH Migas karena harus memiliki lahan minimal 200 m2 untuk membamgun Pertashop.

“Untuk itu kami memohon kepada pak wali aturan nomor satu yakni harus ada izin dari BPH Migas tolong dihapus, sebab jujur kami para pedagang sangat kesulitan mendapatkan izin tersebut,” ujar akbar.

Namun, Wali Kota Samarinda tersebut menegaskan bahwa peraturan terswbut bukanlah ranah Pemkot Samarinda, melainkan oleh Kementerian ESDM yang sudah ditetapkan.

“Saya mengerti betul keadaan dan sulitnya para pedagang sembako saat ini, tetapi hukum tertinggi di Indonesia adalah keselamatan masyarakat. Bila saya tidak mengeluarkan aturan tersebut maka saya akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Andi Harun.

Untuk itu, masih ada peluang bagi Pemkot Samarinda untuk bersurat kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan saran agar peraturan tersebut bisa disederhanakan agar memudahkan masyarakat untuk tetap bisa menjalankan usaha minyak eceran.

“Selama surat edaran belum keluar, masyarakat atau para pedagang tidak perlu khawatir nantinya akan di tertibkan. Pedagang silahkan urus izin dahulu yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan untuk izin dari pemerintah pusat, masih tunggu jawabannya,” tutup Andi Harun.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar