Anggaran Disperkim Samarinda Anjlok Drastis dari 201 Miliar Tersisa 21 Miliar di 2027, Komisi III Angkat Bicara

Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi I DPRD Samarinda

Ujarku.co – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyoroti penurunan tajam alokasi anggaran pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda. Kondisi finansial instansi yang membidangi pemenuhan urusan wajib layanan dasar masyarakat tersebut dilaporkan terus merosot dalam kurun waktu tiga tahun anggaran berturut-turut.

Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, mengungkapkan pada tahun anggaran 2025 lalu, plafon anggaran Disperkim Samarinda masih berada di angka kurang lebih Rp201 miliar. Namun memasuki tahun anggaran 2026 ini, nominalnya mengalami turbulensi hebat dan menyusut drastis hingga hanya menyisakan sekitar Rp54 miliar.

Ironisnya, tantangan fiskal tersebut diperkirakan bakal kian berat pada tahun mendatang. Berdasarkan draf pagu indikatif yang diajukan untuk tahun anggaran 2027, nilai usulan belanja dinas tersebut kembali terjun bebas ke angka sekitar Rp21 miliar.

“Penurunan anggaran ini sangat signifikan. Dari yang tadinya di tahun 2025 berada di angka kurang lebih 201 miliar, di tahun 2026 ini tersisa hanya 54 miliar yang terbagi antara APBD Kota dan Bantuan Keuangan (Bankeu). Bahkan, usulan rencana kegiatan anggaran di tahun 2027 lebih kecil lagi, hanya sekitar 21 miliar,” ungkap Deni, Selasa (7/7/2026).

Evaluasi mendalam mengenai struktur keuangan ini mengemuka setelah jajaran Komisi III memanggil pihak Disperkim Samarinda. Agenda tersebut guna membedah capaian kinerja tahun 2025, realisasi program berjalan triwulan kedua tahun 2026, hingga proyeksi rencana kerja tahun 2027.

Deni yang juga merupakan bagian dari unsur kedewanan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda menegaskan, data penyusutan anggaran ini akan menjadi bahan rujukan penting dan krusial bagi pihak legislatif ketika nanti menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Samarinda.

Pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemilahan program secara ketat guna memastikan bahwa pemangkasan anggaran tidak sampai mematikan roda pelayanan publik yang menyentuh langsung urusan dasar masyarakat luas.

“Ini menjadi bahan rujukan kami di Badan Anggaran untuk mendorong dan memetakan kembali mana skala prioritas anggaran yang harus kita laksanakan di tahun 2026 maupun 2027 nanti. Bagaimanapun, program-program di Disperkim seperti penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan sarana prasarana pemukiman adalah bentuk pemenuhan layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah kota kepada masyarakat,” pungkas Deni.(ADV)

Tag Berita

Bagikan

Komentar