Ujarku.co – Muhammad Novan Syahronie Pasie, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, mengingatkan instansi terkait agar tidak terlena dengan penurunan data formal angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2026. Komisi IV menilai penurunan grafik tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas yang terjadi di tengah masyarakat bawah.
Berdasarkan hasil evaluasi berkala, penurunan angka kasus kekerasan ditengarai terjadi akibat lemahnya fungsi penyaringan dan pemetaan dini di lapangan. Hal ini merupakan dampak langsung dari keterbatasan anggaran operasional yang dialami Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda, sehingga pemantauan saat ini cenderung bersifat pasif dan hanya bertumpu pada laporan resmi yang masuk.
Novan mengungkapkan upaya digitalisasi pelaporan melalui aplikasi “Sofa” yang dimiliki oleh DP2PA sejauh ini belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara optimal karena kendala pemahaman teknologi.
“Angka kekerasan tahun 2026 secara data memang menurun, namun hal ini terjadi karena screening ke lapangan belum maksimal dan sistemnya masih bersifat menunggu laporan masuk. Kita mengkhawatirkan adanya fenomena gunung es, di mana kasus yang tidak dilaporkan oleh masyarakat justru jauh lebih banyak di lapangan,” ujar Novan.
Meski menghadapi keterbatasan dana, Komisi IV memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen jajaran aparatur DP2PA yang tetap bersedia turun ke lingkungan warga secara sukarela guna memberikan edukasi mengenai pencegahan kekerasan.
Guna mengantisipasi kendala tersebut, Novan mendorong adanya sinergitas lintas lini dengan memanfaatkan instrumen pengawasan di tingkat rukun tetangga. Langkah pencegahan dinilai akan jauh lebih efektif jika instansi terkait mampu mengintegrasikan programnya dengan lembaga yang bersentuhan langsung dengan ibu dan anak.
“Kami menyarankan agar sistem pelaporan dan sosialisasi ini dikoneksikan langsung dengan jaringan Posyandu serta kader PKK di tingkat RT. Melalui forum-forum masyarakat yang ada, aparatur lingkungan harus diberikan pembekalan agar tanggap mengenali indikasi awal kekerasan, sehingga tindakan preventif bisa segera diambil sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Novan.(ADV)


