Ujarku.co – Jalan panjang pengungkapan kasus 21 IUP palsu di Kaltim.
Meski pihak Polda Kaltim, telah mengantongi dua nama potensial sebagai tersangka, namun siapa dalang pemalsuan izin pertambangan ini masih menyimpan misteri.
Nyaris setahun kasus ini muncul, tapi penanganan kasus seakan jalan ditempat.
Pengungkapan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim, di pengajuan perizinan pertambangan baru bara memasuki babak baru.
Polda Kaltim, menaikan status ke penyidikan terhadap kasus ini.
Hal itu terungkap dalam laporan akhir Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.
Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, mengungkap pihaknya telah bertemu bertemu dengan Polda Kaltim untuk membahas penyelidikan 21 izin IUP yang diduga palsu.
“Dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Udin, Rabu (11/4/2023).
Pada tahap penyidikan ini, Polda Kaltim bakal melakukan penelitian terhadap tanda tangan Isran Noor di laboratorium forensik.
“Di situlah nanti yang akan mengecek apakah tanda tangan Pak Gubernur Kaltim itu asli atau tidak. Itu akan dicek melalui laboratorium forensik,” lanjutnya.

Pengecekan tanda tangan Isran Noor, akan mencocokan tanda tangan yang terbubuh di dokumen IUP palsu dan tanda tangan di dokumen resmi Pemprov Kaltim.
Tujuannya untuk mencocokkan satu tanda tangan dengan tanda tangan lain.
“Nanti pihak laboratorium yang akan menentukan, apakah di 21 IUP itu memang benar tanda tangan Pak Gubernur atau bukan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dari Polda Kaltim, dokumen asli terkait 21 IUP itu juga masih tidak ada, alias belum ditemukan.
Oleh sebab itu, kasus ini naik ke tahap penyidikan. (*)
Penulis; SL/Ujarku.co





