Ujarku.co – Tahapan kampanye untuk Pemilu 2024, mulai berjalan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Namun saat ini, spanduk dan baliho bakal calon legislatif dan parpol sudah menjamur di susut-sudut jalan Samarinda.
KPU Samarinda tentu kesulitan mengambil langkah.
Bagaimana tidak KPU belum memiliki kewenangan terkait penanganan alat peraga kampanye (algaka) yang bertebaran di titik-titik jalan Kota Tepian.
Hal itu seperti yang disampaikan Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda.
“Karena sampai hari ini belum masa tahapan kampanye. Saat ini kami masih melakukan verifikasi bacaleg,” kata Firman, Jumat (28/7/2023).

Pada periode ini, spanduk dan baliho yang bertebaran saat ini bersifat sosialisasi.
Firman menegaskan penertiban spanduk dan baliho tidak bisa dibebankan kepada KPU Samarinda.
Hal itu lantaran, mereka belum terikat dengan KPU.
“Kalau menertibkan, jangan dibebankan ke KPU dong. Karena mereka belum terikat dengan KPU, jadi mereka juga belum terikat dengan aturan-aturan KPU,” tegasnya.
Terkait proses penertiban, KPU menyarankan dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
“Jadi dimana yang boleh dan dimana yang tidak boleh, jangan tanya KPU. Karena ini wilayahnya pemda (pemerintah daerah). Jadi pemda yang akan mengatur dimana yang boleh dipasang dan yang tidak boleh dipasang,” pungkasnya. (*)
Editor: Er Riyadi





