Ujarku.co – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda membantah tudingan lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan pengolongan kapal di bawah jembatan Sungai Mahakam. KSOP menegaskan telah melaksanakan tugas sesuai kewenangannya sebagai regulator, sementara pelaksanaan teknis pengolongan berada di tangan operator.
Mursidi, Kepala KSOP Samarinda, mengatakan peran dan batas kewenangan antara regulator dan operator sudah diatur secara jelas. Menurutnya, KSOP bertugas menyusun regulasi, standar, serta ketentuan teknis, sedangkan pelaksanaan operasional berada pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Kami sebagai regulator sudah membuat regulasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Batasannya jelas, mana regulator, mana operator, dan mana pelaksana,” ujar Mursidi saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, KSOP telah menyusun berbagai instrumen pengaturan, mulai dari regulasi, Sistem dan Prosedur (SISPRO), Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga surat edaran terkait pengolongan kapal. Jika dalam praktiknya terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka tanggung jawab berada pada pelaku atau operator, bukan pada pihak yang menyusun regulasi.
“Kalau regulasi, SISPRO, SOP, dan edaran sudah dibuat tetapi tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi bagi pelaku. Bukan kepada regulator yang sudah menetapkan aturannya,” tegasnya.
Terkait sorotan publik soal ketiadaan kamera pengawas (CCTV) dalam pengolongan kapal, Mursidi menegaskan pemasangan CCTV bukan merupakan kewajiban KSOP. Tanggung jawab tersebut berada pada pemilik kapal atau operator pemanduan.
“KSOP tidak punya kewajiban memasang CCTV. Tugas kami membuat standar dan edaran bahwa harus ada CCTV, SOP, dan sarana lainnya. Yang menyiapkan itu adalah operator,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan dalam sistem pengolongan, KSOP menetapkan wilayah kerja dan menyerahkan pelaksanaan pemanduan kepada BUP. Dalam hal ini, BUP berkewajiban menyediakan pos pantau, radio operasi, serta sarana pendukung lainnya.
“Pos pantau itu ada ketentuannya dan disiapkan oleh BUP sebagai operator pemanduan. Harus dipahami mana tugas A, mana tugas B,” katanya.
Mursidi menegaskan, fungsi pengawasan KSOP dilakukan dalam bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilimpahkan kepada BUP. Pengawasan langsung terhadap operasional pemanduan menjadi tanggung jawab operator.
“Kami mengawasi BUP melalui evaluasi kegiatan. BUP yang wajib mengawasi proses di bawahnya, termasuk kesiapan sarana-prasarana pemanduan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pemanduan kapal, BUP wajib menyediakan seluruh perangkat pendukung seperti stasiun radio, kapal tunda, hingga sistem pengawalan atau eskort. Seluruh kewajiban tersebut telah diatur dalam SISPRO yang ditetapkan KSOP, sementara teknis pelaksanaannya dituangkan dalam SOP masing-masing BUP.
“KSOP membuat sistem dan prosedurnya. SOP pelaksanaannya dibuat oleh BUP, karena setiap jembatan memiliki karakteristik yang berbeda,” jelasnya.
Mursidi menambahkan, SISPRO yang ditetapkan KSOP berlaku sama untuk seluruh pengolongan jembatan, sedangkan perbedaan teknis di lapangan diatur dalam SOP operator. Untuk wilayah Sungai Mahakam saat ini, pelaksanaan pemanduan masih dilakukan oleh PT Pelindo sebagai BUP.
Ia juga menyinggung pandangan aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa tanggung jawab kecelakaan berada pada pelaku, selama regulasi dan prosedur telah tersedia.
“Kalau regulasi, SOP, dan SISPRO sudah dibuat, maka tanggung jawab kejadian ada pada pelaku. Kecuali kalau aturan itu belum dibuat. Di situlah peran kami melakukan evaluasi,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





