Banner Ujarku

Banyak Reklame Diduga Tak Tertib, Andi Harun Siapkan Sistem QR Code untuk Bongkar Izin dan Pajaknya

Andi Harun, Wali Kota Samarinda

Ujarku.co – Maraknya papan reklame yang diduga tidak tertib izin dan penempatannya di Samarinda mendorong Andi Harun, Wali Kota Samarinda menyiapkan sistem pengawasan baru berbasis digital. Ke depan, setiap titik reklame di jalan protokol akan dipasangi QR Code agar legalitas dan status pajaknya bisa langsung dicek oleh publik.

Kebijakan ini disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda setelah hasil evaluasi lapangan menemukan sejumlah reklame dengan konstruksi yang meragukan serta pemasangan yang dinilai melanggar ruang publik.

“Nanti setiap titik reklame ada barcode-nya. Jadi bisa dicek siapa pemiliknya, sampai kapan masa berlakunya, dan apakah pajaknya sudah terbayar atau belum. Semua transparan,” ujar Andi Harun, Jumat (13/3/2026).

Melalui sistem tersebut, masyarakat cukup memindai kode yang terpasang pada tiang reklame untuk mengetahui identitas pemilik iklan, masa berlaku izin, hingga status pembayaran pajak reklame.

Menurut Andi Harun, kebijakan ini bukan sekadar penataan visual kota, tetapi juga bagian dari upaya memastikan keselamatan masyarakat serta mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.

Selain digitalisasi pengawasan, Pemkot Samarinda juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kekuatan konstruksi papan reklame. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan setiap struktur papan iklan memenuhi standar keamanan dan tidak membahayakan pengguna jalan.

Pemerintah kota juga menegaskan tidak akan membiarkan reklame yang berdiri di bahu jalan maupun yang menghalangi trotoar pejalan kaki, karena dinilai merampas ruang publik masyarakat.

Setelah regulasi baru tersebut selesai disusun, para pemilik reklame akan diberikan masa sosialisasi untuk menyesuaikan posisi pemasangan serta standar konstruksi bangunan mereka sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Andi Harun menegaskan penataan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kota yang lebih tertib dan transparan.

“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada lagi reklame yang berdiri tanpa izin atau mengambil hak ruang publik masyarakat. Semua harus tertib administrasi dan tertib tata ruang,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar