Bapemperda DPRD Samarinda Ungkap Temuan Utang Pemkot Rp671 Miliar

Kamaruddin, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda

Ujarku.co – Kamaruddin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda membeberkan temuan krusial mengenai adanya beban utang piutang atau kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak ketiga yang mencapai Rp671 miliar. Beban keuangan tersebut terungkap saat pihak legislatif melakukan pembahasan pasal per pasal terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Wali Kota terhadap APBD Tahun Anggaran 2025.

Meskipun laporan yang masuk mencatat angka kedudukan utang sebesar Rp671 miliar, pihaknya menekankan jumlah tersebut merupakan data awal saat draf Raperda diserahkan ke parlemen dan nilainya bisa saja berkurang seiring adanya proses cicilan pembayaran berjalan oleh eksekutif.

“Dalam draf Raperda yang masuk ke kami, tercatat nilai kewajiban atau utang pemerintah kota kepada pihak ketiga itu jumlahnya mencapai Rp671 miliar. Kami di Bapemperda melakukan koreksi dan pembahasan secara detail pasal demi pasal karena ini menyangkut pertanggungjawaban anggaran yang sangat besar, di mana total Perda APBD ini bernilai Rp5,3 triliun,” ujar Kamaruddin Kamis (16/7/2026).

Kamaruddin menjelaskan berdasarkan pemetaan dokumen anggaran, akumulasi beban utang piutang terbesar berada di sektor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Pihaknya saat ini menuntut komitmen dari tim eksekutif untuk menyerahkan rincian detail data piutang tersebut secara tertulis agar proses evaluasi berjalan transparan.

Mengingat nominal pertanggungjawaban yang menembus angka triliunan rupiah, Bapemperda DPRD Samarinda memastikan tidak akan gegabah dalam meloloskan regulasi ini dan meminta perbaikan redaksi serta narasi hukum di dalam draf sebelum disahkan menjadi Perda.

“Kami sudah meminta koreksi mendalam dan menuntut agar lampiran masalah utang piutang ini disampaikan secara tertulis dan detail kepada Bapemperda. Ini penting agar jika narasi redaksinya sudah bagus dan sesuai kaidah aturan hukum, kita bisa langsung lanjutkan prosesnya tanpa harus tertahan pada rapat-rapat internal yang berulang-ulang,” pungkas Kamaruddin.(ADV)

Tag Berita

Bagikan

Komentar