Ujarku.co – Rencana pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027 tidak berdampak pada keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur (Katim). Pemerintah Provinsi (Pemprov) memastikan posisi PPPK tetap aman meski kebijakan tersebut mulai diterapkan.
Pemprov Kaltim menjelaskan kondisi keuangan daerah masih cukup kuat untuk menyesuaikan aturan tersebut tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK maupun belanja pegawai lainnya.
Rudy Mas’ud, Gubernur Kaltim, menyebut struktur belanja pegawai di Kaltim saat ini masih berada di bawah batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Kaltim kebetulan gak sampai 30 persen, kalo gak salah kurang dari pada itu, nanti boleh tanya sama bu sekda,” kata Rudy Mas’ud, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Kaltim tidak berada dalam tekanan seperti sejumlah daerah lain yang berpotensi terdampak kebijakan pembatasan tersebut.

Ia pun menegaskan kekhawatiran terkait nasib PPPK tidak relevan untuk kondisi di Kaltim, karena ruang fiskal daerah masih cukup longgar.
“PPPK Aman, Insya Allah Kalimantan Timur. Nah itu kan di NTT, ini Kalimantan Timur,” tegasnya.
Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim menyampaikan hal serupa. Ia mengungkapkan porsi belanja pegawai Kaltim saat ini berada di kisaran 24 persen dari total APBD.
“Sementara, kita belum sampai 30 persen. Kita lihat di 2027, kalau yang sekarang kalau tidak salah 24 persen belanja kita, masih di bawah 30 persen,” jelas Sri Wahyuni.
Dengan angka tersebut, Kaltim dinilai masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menyesuaikan diri sebelum kebijakan pembatasan diberlakukan secara penuh pada 2027.
Selain itu, Pemprov juga memastikan belum ada rencana melakukan pengurangan terhadap penghasilan pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kita lihat belum ada insyaallah ya,” pungkasnya.
Dengan kondisi ini, Pemprov Kaltim menegaskan kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak akan mengganggu stabilitas aparatur maupun pelayanan publik di daerah.(*)
Penulis: Devi Mogot





