Batasan Regulasi Pengawasan Pesantren, Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektoral

Muhammad Novan Syahronie Pasie, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda

Ujarku.co – Muhammad Novan Syahronie Pasie, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyoroti keterbatasan wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Pihaknya mengungkapkan otoritas perizinan serta penutupan lembaga pendidikan keagamaan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali instansi vertikal, yaitu Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).

Meskipun pesantren berdiri di wilayah administratif Kota Samarinda, pemkot maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak memiliki landasan hukum untuk mengintervensi operasional lembaga tersebut secara langsung. Keterbatasan ini kerap kali memicu persepsi lambatnya penanganan ketika terjadi polemik hukum atau kasus kekerasan fisik maupun seksual yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren.

“Kami menyadari bahwa jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengawasi puluhan pesantren yang aktif di wilayah kita. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga hampir tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengintervensi secara langsung. Bahkan untuk keputusan penutupan sebuah lembaga yang bermasalah, otoritas tersebut sepenuhnya berada di tangan kementerian pusat, bukan pada pemerintah kota maupun provinsi,” ujar Muhammad Novan Syahronie Pasie, Selasa (14/7/2026).

Novan menambahkan, kendala administratif ini tidak boleh menjadi pembenaran atas lambatnya respons perlindungan terhadap anak. Oleh karena itu, Komisi IV menyambut baik terobosan regulasi terbaru dari Kemenag yang kini menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tunggal secara nasional guna menangani tindak kekerasan di lingkungan pesantren secara terpadu.

Layanan pengaduan satu pintu melalui satuan tugas khusus yang dibentuk oleh Kemenag diharapkan mampu memangkas birokrasi pelaporan dan mempercepat proses penanganan sanksi di lapangan.

“Dengan adanya pembaruan regulasi dan pembentukan satuan tugas pengaduan ini, kami berharap proses penyaringan awal atas laporan masyarakat bisa berjalan lebih taktis. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum pidana, laporan harus langsung diteruskan ke kepolisian, dan jika menyangkut trauma korban harus segera diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Sinergi lintas sektoral inilah yang ingin kami dudukkan bersama agar fungsi pengawasan berjalan maksimal tanpa terbentur sekat regulasi,” pungkas Muhammad Novan Syahronie Pasie.(ADV)

Tag Berita

Bagikan

Komentar