Ujarku.co — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memastikan akan memanggil anggota dewan berinisial AG setelah unggahan dan komentarnya di media sosial memicu dugaan ujaran SARA. Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, untuk meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam menjaga etika dan marwah institusi legislatif. Ia menyebut pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat yang menilai pernyataan AG tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.
“Kami ingin mendengar langsung penjelasannya. Ini bagian dari proses etik, bukan sekadar formalitas,” ujar Subandi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Menurut Subandi, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran etik yang terverifikasi. Namun, gaya komunikasi AG di ruang digital dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi memecah opini publik.
“Ucapan anggota dewan bukan hanya pendapat pribadi. Ada institusi yang mereka bawa di baliknya,” tegasnya.
Subandi menambahkan, media sosial memang memberikan ruang bagi pejabat untuk berinteraksi dengan masyarakat. Namun tanpa kesadaran etik, ruang itu justru bisa menjadi sumber kegaduhan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga dewan.
Sumber internal BK DPRD Kaltim menyebut, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan warga yang menyoroti konten unggahan AG. Dalam video yang beredar, AG sempat menyinggung soal dugaan penyebaran data pribadi (doxing) oleh pihak eksternal. Namun, pernyataannya kemudian berkembang hingga menyinggung asal-usul daerah seseorang—yang dianggap mengandung unsur SARA.
Kontroversi tersebut langsung menimbulkan gelombang kritik di media sosial dan mendorong BK DPRD Kaltim untuk mengambil tindakan cepat.
“Bukan hanya soal individu AG, tapi soal bagaimana dewan menjaga kewibawaan lembaganya,” ujar salah satu anggota BK yang enggan disebutkan namanya.
BK DPRD Kaltim memastikan proses klarifikasi akan dilakukan secara tertutup demi menjaga obyektivitas dan ketertiban sidang. Meski demikian, hasil keputusan etik akan diumumkan secara terbuka kepada publik setelah sidang selesai.
Subandi menyebut langkah ini bukan hanya menyangkut perilaku personal, tetapi juga menjadi momentum memperkuat disiplin etika di lingkungan legislatif.
“Kita tidak bisa melarang politisi bersuara di media sosial, tapi kita bisa menuntut mereka bicara dengan tanggung jawab,” kata Subandi.
Kasus ini menambah deretan panjang pejabat publik yang menuai kritik akibat pernyataan di media sosial. Dalam dua tahun terakhir, beberapa anggota legislatif di daerah lain juga mendapat teguran karena komentar bernada diskriminatif atau provokatif.
BK DPRD Kaltim berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota dewan dalam menjaga etika, terutama di ruang publik digital.





