Ujarku.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etika yang melibatkan salah satu anggota dewan berinisial AG. Dugaan itu mencuat setelah pernyataannya yang beredar di media sosial dinilai mengandung unsur SARA.
Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim, menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim (APPK) yang sebelumnya menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi damai di depan gedung DPRD Kaltim.
“Kami akan memproses laporan ini secara profesional dan objektif, sesuai kode etik, tata cara beracara Badan Kehormatan, dan tata tertib dewan,” kata Subandi, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, proses klarifikasi akan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Jika terbukti pelanggaran berat, sanksi bisa sampai tahap pemberhentian,” tegasnya.
Sementara itu, Zukhrizal Irbhani, Koordinator APPK Kaltim, menyampaikan pihaknya menuntut agar BK segera memanggil dan memeriksa anggota DPRD tersebut.

“Kami mendesak agar BK DPRD Kaltim memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar kode etik, dan meminta aparat penegak hukum ikut menelusuri potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.
APPK juga menegaskan tiga tuntutan pokok dalam laporannya, yaitu pemeriksaan terhadap anggota dewan, penerapan sanksi sesuai aturan, serta imbauan kepada seluruh pejabat publik agar menjaga etika komunikasi.
Zukhrizal menyebut, APPK akan terus mengawal proses tersebut sampai tuntas agar potensi konflik sosial tidak meluas.
“Kami berharap langkah BK DPRD dapat meredam keresahan masyarakat,” tambahnya.
Subandi memastikan, hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah tahap verifikasi dan klarifikasi selesai dilakukan. Ia menegaskan proses dijalankan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
APPK mengapresiasi keterbukaan BK DPRD dalam menerima laporan dan audiensi mereka. Organisasi itu berkomitmen memantau perkembangan penyelidikan hingga keputusan akhir diumumkan.(*)
Penulis: Devi Mogot





