Ujarku.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja yang dikirim dari Sumatera melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan ini dilakukan pada Januari 2025 di Samarinda dan wilayah sekitarnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Brigjen Pol Rudi Hartono, Kepala BNNP Kaltim dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kaltim, Senin (3/3/2025). Ia mengungkapkan pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari BNNP Sumatera Utara. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dengan tujuan Kota Samarinda.
“Setelah mendapat informasi itu, tim dari Seksi Intelijen BNNP Kaltim segera melakukan pelacakan terhadap paket tersebut. Diketahui bahwa paket tersebut sedang dalam perjalanan menuju JNE Cabang Utama Samarinda,” jelas Brigjen Pol Rudi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen BNNP Kaltim berkoordinasi dengan pihak JNE di Samarinda. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah paket yang berisi ganja.
“Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut benar berisi narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Saat proses pengambilan paket di kantor JNE, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial MKS dan AF. Keduanya langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus ini.
“Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan berupa ganja dengan berat total 588 gram. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Brigjen Pol Rudi.
Ia menegaskan komitmen BNNP Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Barang bukti yang disita akan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara sebagian akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.(*)
Penulis: Devi Mogot






