Ujarku.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang Juli hingga Agustus 2025, jajaran BNNP berhasil membongkar sejumlah upaya penyelundupan narkoba di Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara.
Kombes Pol Tejo Yuantoro, Kepala BNNP Kaltim, menegaskan seluruh barang bukti hasil pengungkapan telah melalui proses penyisihan untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Kami tetap konsisten dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Semua barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan jaringan peredaran ini sudah melalui proses penyisihan untuk kemudian dimusnahkan,” tegas Tejo pada Rabu (24/9/2025).
Pengungkapan pertama terjadi pada 3 Juli 2025 di Penajam Paser Utara. Petugas menangkap seorang pria berinisial A di Jalan Aji Gonres, Waru, setelah mendapat informasi dari Contact Center BNN RI. Dari penggeledahan, ditemukan 88,41 gram sabu dalam 25 plastik kecil dan besar. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Kota Balikpapan untuk proses hukum.

Kasus kedua terungkap di Samarinda pada 8 Juli 2025. Tim BNNP menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui jasa ekspedisi TIKI. Paket dari Pontianak menuju Samarinda berisi 992 gram sabu yang disamarkan dalam 10 kaleng makanan kucing. Namun, pelaku utama belum tertangkap karena menggunakan alamat fiktif dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sehari kemudian, 9 Juli 2025, petugas menggagalkan pengiriman ganja melalui ekspedisi J&T dari Medan. Paket yang dicurigai ternyata berisi 447 gram ganja yang disembunyikan dalam dua sleeping bag. Sama seperti kasus sebelumnya, penerima menggunakan alamat fiktif sehingga pelaku masih dalam pengejaran.
Pada 6 Agustus 2025, BNNP kembali mengungkap kasus penyelundupan ekstasi dari Riau ke Kutai Kartanegara. Melalui kerja sama intelijen, dilakukan controlled delivery di kawasan Loa Janan Ilir. Dari tangan tersangka bernama Jamhari alias Ari, petugas mengamankan paket berisi 146 butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna pink dengan berat total 51,1 gram.
“Semua kasus ini membuktikan bahwa jaringan narkoba terus mencari celah untuk masuk ke Kaltim, baik melalui jalur darat maupun ekspedisi. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Tejo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)
Penulis: Devi Mogot



