BPK Dorong Daerah Dilibatkan Awasi Tambang, Kewenangan Pusat Dinilai Hambat Perlindungan Lingkungan di Kaltim

Mochammad Suharyanto, Kepala BPK Perwakilan Kaltim

Ujarku.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah.

Mochammad Suharyanto, Kepala BPK Perwakilan Kaltim mengatakan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan lingkungan dan kehutanan di area pertambangan menunjukkan masih dominannya kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah yang langsung merasakan dampak justru minim peran pengawasan.

“Yang kami serahkan hari ini adalah hasil pemeriksaan kepatuhan lingkungan dan kehutanan di area pertambangan. Kami melihat kewenangan pusat belum sepenuhnya ditindaklanjuti di daerah. Karena itu kami merekomendasikan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan kementerian terkait supaya sebagian kewenangan pengawasan bisa diberikan ke daerah,” ujar Suharyanto di Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, pelibatan pemerintah daerah penting agar pengawasan kondisi lingkungan hidup dan kehutanan di sekitar tambang dapat dilakukan lebih efektif. BPK menilai daerah seharusnya memiliki ruang lebih besar karena berada langsung di wilayah terdampak.

Ia menjelaskan, pemeriksaan BPK mencakup seluruh aktivitas pertambangan, baik galian C, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), hingga pertambangan skala besar, termasuk aspek pengawasan lingkungan hidupnya.

“Secara umum kewenangan terbesar memang masih di pusat. Inspektur tambang juga dari pusat. Padahal daerah yang merasakan langsung dampak lingkungan itu masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.

BPK mencatat, pada semester II tahun ini pihaknya melakukan pemeriksaan di 18 perwakilan provinsi wilayah timur di luar Jawa dan Sumatera dengan 22 tim, termasuk dua tim di Katim yang bekerja di tingkat provinsi dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Hasil potret ini menunjukkan ada sejumlah persoalan lingkungan hidup di area pertambangan yang perlu segera ditindaklanjuti melalui rekomendasi,” jelas Suharyanto.

Ia menegaskan, keterbatasan kewenangan daerah menjadi salah satu faktor utama lemahnya pengawasan lapangan. Karena itu, BPK mendorong pemerintah pusat memberikan ruang kewenangan lebih luas kepada daerah, terutama dalam pengawasan lingkungan dan aktivitas pertambangan.

“Daerah jelas-jelas merasakan dampaknya. Karena itu partisipasi daerah dalam pengawasan harus diperkuat. Ke depan, pengawasan pertambangan dan lingkungan hidup harus dilakukan bersama-sama antara pusat dan daerah,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar