BPKAD Kaltim Kejar 99 Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan ASN Pensiun

Ahmad Muzakkir, Kepala BPKAD Kaltim

Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui BPKAD memperketat pengawasan terhadap aset kendaraan dinas. Sebanyak 99 unit kendaraan diketahui masih dikuasai oleh ASN yang telah pensiun namun belum mengembalikannya kepada pemerintah daerah.

Ahmad Muzakkir, Kepala BPKAD Kaltim, menyebutkan bahwa kondisi ini menjadi fokus utama pihaknya sejak tahun lalu. Menurutnya, penarikan kendaraan dinas selama ini sempat terhenti dalam waktu yang lama.

“Kendaraan dinas adalah milik jabatan, bukan pribadi. Jadi kalau sudah tidak menjabat, wajib dikembalikan,” tegas Muzakkir, Senin (13/10/25).

ASN yang masih menahan kendaraan dinas disebut melanggar PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan aset daerah.

Dari total kendaraan yang belum dikembalikan, 35 unit berada di Sekretariat Daerah, 6 unit di Dinas Pariwisata, 14 unit di Dinas PUPR, dan sisanya tersebar di 23 instansi lainnya.

Hingga pertengahan Oktober 2025, 13 kendaraan telah berhasil ditarik dari enam perangkat daerah. Sisanya, 86 unit, masih dalam proses penertiban lanjutan yang dilakukan secara bertahap.

“Kami terus melakukan langkah penyelamatan aset di 25 SKPD dan UPTD. Evaluasi dilakukan setiap bulan agar tidak ada aset yang hilang kendali,” ujarnya.

Muzakkir menjelaskan program ini juga merupakan tindak lanjut dari MCSP KPK di area 6, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan dinas sebagai salah satu aset rentan penyalahgunaan.

“Langkah ini untuk memperkuat tata kelola dan memastikan aset daerah digunakan sesuai peraturan,” tandasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar