Ujarku.co – Jagat jurnalistik Kalimantan Timur (Kaltim) memanas setelah empat wartawan dilaporkan menjadi korban tindakan represif dan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026). Koalisi Pers Kaltim mengecam keras aksi penghapusan data liputan secara paksa yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman nyata terhadap kemerdekaan pers.
Insiden memprihatinkan ini menimpa seorang jurnalis perempuan berinisial IM yang mengalami perampasan ponsel dan penghapusan data di dalam area kantor pemerintahan. Di lokasi berbeda, tiga wartawan lainnya yakni Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, dan Zulkifli Nurdin dari Vonis.id juga mendapatkan perlakuan serupa berupa penghalangan akses liputan di ruang publik.
Abdurrahman Amin, Ketua PWI Kaltim, menyatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan pengecut yang menyerang kepentingan publik. Menurutnya, saat seorang jurnalis dibatasi ruang geraknya, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat secara otomatis ikut terenggut.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan orang banyak. Ketika wartawan diintimidasi, yang dirugikan adalah masyarakat luas. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Rahman, Rabu (22/4/2026).
Senada dengan hal tersebut, Yuda Almero, Ketua AJI Samarinda, mempertanyakan alasan di balik sikap represif petugas di lapangan. Ia menekankan perlindungan terhadap profesi wartawan sudah diatur secara sah melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
“Bila bersih mengapa harus risih? Intimidasi hingga penghapusan data hasil liputan adalah pelanggaran serius. Jurnalis wajib dilindungi dari segala bentuk tekanan saat menjalankan tugasnya,” ujar Yuda Almerio.
Sisi hukum kasus ini dipertegas oleh Hasyim Ilyas, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda. Ia mengingatkan pelaku penghalangan kerja pers tidak hanya melanggar etika, tetapi juga terancam jeratan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Siapa pun yang menghambat kerja jurnalis bisa dipidana. Penegak hukum harus melihat ini sebagai perkara serius,” ungkap Hasyim Ilyas.
Sementara itu, Priyo Puji, Ketua IJTI Kaltim, menyebut rentetan kejadian mulai dari pengusiran hingga perampasan alat kerja sebagai preseden buruk bagi demokrasi di Kaltim. Ia menuntut agar tindakan semena-mena terhadap insan pers segera dihentikan demi menjaga marwah supremasi hukum.
Sebagai bentuk sikap tegas, Koalisi Pers Kaltim melayangkan empat tuntutan utama. Mereka mendesak Rudy Mas’ud Gubernur Kaltim, untuk menjamin keamanan jurnalis di lingkungan pemerintahan, menuntut aparat mengusut tuntas para pelaku, serta memastikan pemulihan hak-hak jurnalis yang menjadi korban intimidasi dalam aksi kemarin.(*)
Penulis: Devi Mogot





