Banner Ujarku

CSR Bukan Sumber PAD Langsung, Pengamat Ingatkan Bahaya Cara Pikir ‘Potong Kompas’

Chairul Anwar, Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman

Ujarku.co – Wacana pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk mendukung program pemerintah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan. Chairul Anwar, Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, menilai gagasan tersebut berisiko menyesatkan jika dipahami dengan cara berpikir “potong kompas”, yakni menganggap CSR dapat langsung dikonversi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Isu ini mengemuka setelah DPRD Kaltim membentuk Pansus pengelolaan CSR yang disinergikan dengan program pemerintah, bahkan diklaim berpotensi meningkatkan PAD hingga 100 persen jika dimanfaatkan secara optimal. Namun, menurut dosen yang akrab disapa Cody itu pendekatan semacam itu tidak sesuai dengan mekanisme CSR.

“Kalau berpikirnya CSR langsung ke PAD, itu potong kompas. Mekanismenya tidak seperti itu,” ujar Cody saat dihubungi via telpon seluler, Selasa (6/1/2026).

Ia menekankan secara prinsip, CSR tidak dapat dimasukkan secara langsung sebagai sumber PAD. CSR hanya dapat berkontribusi terhadap PAD secara tidak langsung melalui penggerakan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau tidak langsung, bisa. Tapi harus ada prosesnya dulu. CSR itu harus mampu menggerakkan perekonomian, baru ujungnya PAD bisa naik,” jelasnya.

Cody menjabarkan, salah satu jalur paling rasional adalah dengan mengarahkan CSR ke sektor produktif seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui pelatihan, permodalan, hingga penyediaan sarana usaha, CSR dapat meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat.

“Kalau UMKM hidup, ada retribusi, ada perputaran uang, belanja masyarakat naik. Dari situ baru ada gilirannya PAD meningkat,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pemaksaan CSR sebagai instrumen peningkatan PAD secara instan justru berpotensi melenceng dari tujuan awal CSR sebagai bentuk pengabdian sosial perusahaan. Bahkan, pendekatan tersebut dinilai rawan menjadikan CSR sebagai alat politik dan memicu konflik kepentingan.

“CSR itu niat dasarnya pengabdian masyarakat. Kalau diarahkan terlalu politis, itu rawan,” katanya.

Terkait DPRD Kaltim membentuk pansus pengelolaan CSR, Cody mempertanyakan urgensi dan arah kebijakan yang ingin dicapai. Ia menilai, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) CSR yang lama seharusnya menjadi titik awal evaluasi sebelum membentuk skema baru.

“Apa bedanya dengan perda yang lama? Kalau sudah ada aturan, seharusnya dievaluasi dulu. Apakah memang sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini, atau ada tujuan tertentu yang ingin dikejar,” ucapnya.

Menurut Cody, jika perda lama dinilai tidak mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini, maka peremajaan regulasi harus dilakukan secara terbuka dan berbasis data, bukan sekadar dorongan target angka PAD.

Ia juga menyoroti kompleksitas pengaturan CSR karena setiap perusahaan memiliki karakter bisnis yang berbeda. Meski diwajibkan oleh undang-undang, CSR tetap dijalankan dalam kerangka kepentingan bisnis.

“Bisnis itu tidak ada makan siang gratis. Pasti ada kepentingan di baliknya. Tantangannya bagaimana mengatur berbagai kepentingan itu,” ujarnya.

Sebagai contoh, ia menyebut CSR perusahaan tambang batubara di bidang pendidikan, seperti beasiswa. Menurutnya, kontribusi terhadap PAD dari skema tersebut juga bersifat tidak langsung.

“Mahasiswa datang, mereka kos, makan, belanja. Itu yang menggerakkan ekonomi. Dari situ baru bisa di generate jadi PAD,” katanya.

Cody menegaskan, peningkatan PAD melalui CSR tidak bisa dicapai dengan jalan pintas. Yang dibutuhkan adalah kejelasan arah, mekanisme, dan evaluasi regulasi agar CSR benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Yang harus dihindari itu cara berpikir potong kompas. CSR bukan soal setoran cepat ke PAD, tapi soal bagaimana ekonomi daerah bergerak,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar