Darlis Pattalongi Minta Penyusunan Pokir DPRD Kaltim Tak Masuki Ranah Teknis Eksekutif

M Darlis Pattalongi, Anggota DPRD Kaltim saat menyampaikan interupsi di Rapat Paripurna Sidang I

Ujarku.co – M Darlis Pattalongi, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, meminta agar penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim tidak lagi terlalu masuk ke ranah teknis eksekutif. Hal itu ia sampaikan melalui interupsi dalam Rapat Paripurna Sidang I DPRD Kaltim yang digelar di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Jumat (2/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Darlis menyinggung keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Pokir Anggota DPRD Kaltim untuk Tahun Anggaran 2027, termasuk Tahun Anggaran Perubahan 2026. Ia menilai, mekanisme penyusunan pokir yang berjalan selama ini kerap dinilai melampaui fungsi legislatif karena terlalu detail dan teknis.

Menurut Darlis, baik secara pribadi maupun dari diskusi yang berkembang di luar forum resmi, terdapat pandangan DPRD sering kali masuk ke wilayah kerja eksekutif.

“Banyak yang menilai bahwa kita terlalu jauh memasuki arena teknis eksekutif dalam penyusunan pokok-pokok pikiran,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia meminta melalui pimpinan DPRD agar ke depan dilakukan perubahan sistemik dalam penyusunan pokir. Darlis menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mengurangi kerja Pansus, melainkan untuk mengembalikan pokir pada tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur legislatif, terutama dalam fungsi penganggaran.

Ia menekankan penyusunan program seharusnya menjadi kewenangan eksekutif, sementara DPRD berperan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk pokok-pokok pikiran.

“Legislatif dengan fungsi penganggaran, eksekutif dengan fungsi penyusunan program,” katanya.

Darlis juga mengingatkan meskipun pokir melekat pada anggota DPRD dan tidak lepas dari nuansa politik, substansinya harus tetap berorientasi pada kepentingan publik. Ia berharap pokir ke depan lebih efisien, benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat, serta tidak menimbulkan persoalan regulasi maupun hukum.

Menurutnya, masuknya anggota DPRD terlalu jauh ke aspek teknis berpotensi menimbulkan masalah hukum, karena detail teknis dan regulasi merupakan ranah eksekutif. Oleh sebab itu, ia menilai perlu ada pembagian peran yang tegas agar tidak terjadi pelanggaran kewenangan.

Lebih lanjut, Darlis menyebut penyusunan kamus usulan dan program teknis sebaiknya sepenuhnya diserahkan kepada eksekutif melalui organisasi perangkat daerah (OPD). DPRD, kata dia, cukup memastikan pokir selaras dengan perencanaan yang disusun eksekutif agar tidak terjadi duplikasi, pertentangan, maupun antagonisme program.

“Dengan satu sistem perencanaan yang disusun eksekutif, diharapkan tidak ada program yang saling bertentangan. DPRD masuk melalui pokok-pokok pikiran, sehingga kepentingan masyarakat tetap terakomodasi tanpa menabrak aturan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar