Ujarku.co – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah hukum atas kembali terjadinya insiden tabrakan kapal tongkang terhadap Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu). Insiden tersebut resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditelusuri unsur kelalaiannya.
Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, menyampaikan laporan ini diajukan menyusul frekuensi kejadian yang terus berulang dan menimbulkan kerusakan pada infrastruktur strategis milik pemerintah provinsi.
“Insiden ini kami laporkan secara resmi agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Kami ingin memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk kemungkinan kelalaian dalam pengoperasian kapal tongkang,” ujar Firnanda.
Ia menjelaskan, Dinas PUPR-PERA bertindak sebagai pengelola aset Jembatan Mahulu yang menjadi bagian penting konektivitas wilayah Samarinda. Oleh karena itu, setiap kerusakan yang timbul akibat aktivitas pelayaran harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam catatan PUPR-PERA, Jembatan Mahulu telah mengalami tiga kali insiden tabrakan dalam kurun waktu yang relatif singkat. Kondisi tersebut dinilai membahayakan ketahanan struktur jembatan sekaligus berisiko terhadap keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Benturan kapal tongkang menyebabkan kerusakan pada sejumlah elemen vital jembatan, khususnya pada pilar dan fender. Padahal, fender berfungsi sebagai sistem pengaman utama untuk menyerap benturan kapal yang melintas di jalur Sungai Mahakam.
Firnanda mengungkapkan dua insiden sebelumnya telah menimbulkan kerugian anggaran yang tidak kecil. Pada kejadian pertama, kerusakan mengakibatkan hilangnya fender jembatan dengan estimasi nilai ganti rugi mencapai lebih dari Rp31 miliar.
Sementara pada insiden kedua, kerusakan terjadi pada bagian pilar jembatan yang harus diperbaiki dan diuji secara struktural dengan total biaya sekitar Rp900 juta.
Adapun untuk insiden tabrakan ketiga, proses penghitungan kerugian masih berjalan. Namun demikian, Pemprov Kaltim menegaskan seluruh biaya perbaikan akan dibebankan kepada perusahaan pemilik kapal tongkang yang bertanggung jawab.
Langkah pelaporan ke aparat penegak hukum ini diharapkan menjadi bentuk penegasan bahwa perlindungan terhadap infrastruktur publik tidak bisa ditawar, sekaligus memberi efek jera agar insiden serupa tidak kembali terulang.(*)
Penulis: Devi Mogot





