Ujarku.id – Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi para petani sawit dan meningkatkan kualitas kebun di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar telah meluncurkan Program Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) pada Kamis (5/10/2023).
Program STD-B Disbun Kukar bertujuan untuk merapikan data lahan perkebunan masyarakat, memberikan kepastian Hak Pengelola Lahan (HPL), serta mencatat informasi penting seperti kepemilikan lahan, luas lahan, dan asal-usul benih yang digunakan dalam budidaya sawit.
Sekretaris Disbun Kukar, Taufik Rahmani, menyatakan bahwa penerbitan STD-B adalah langkah konkret menuju sertifikasi kebun petani.
“Dengan STD-B, para petani akan lebih mudah memasarkan hasil kebun mereka. Sertifikat ini juga memungkinkan mereka menjalin kerja sama yang lebih baik dengan perusahaan-perusahaan lokal,” ungkap Taufik.
Disbun Kukar berkomitmen untuk menerbitkan 200 sertifikat STD-B pada tahun ini. Saat ini, lebih dari 352 petani di Muai telah menerima sertifikat tersebut.
Proses pendataan masih berlangsung, terutama pada kebun rakyat yang tidak terlibat dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Wilayah-wilayah seperti Muai, Kembang Janggut, Genting Tanah, Loa Sakoh, Muara Kaman Ilir, Bunga Jadi, dan Jonggon aktif berpartisipasi dalam program ini. Disbun Kukar memfokuskan upayanya di sentra-sentra sawit utama seperti Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, hingga Tabang.
“Kami berharap Program STD-B ini dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau bibit yang tidak unggul di kalangan petani sawit,” ujarnya.
“Selain itu, program ini juga akan memberikan dukungan dalam pendataan pendapatan dan penghasilan para petani, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (ADV/DiskominfoKukar)
Penulis: Nfl
Editro: Tirta








